Hukum

Polisi Tingkatkan Status Ahok Jadi Tersangka

Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di door stop para wartawan. Foto Dok. Mega Simarmata
Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di door stop para wartawan. Foto Dok. Mega Simarmata

NUSANTARANEWS.CO – Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Utama Markas Besar Polri (Rupatama Mabes Polri), Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Ari Dono Sukmanto, menyampaikan bahwa kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dengan begitu, lanjut Ari Dono, konsekuensinya adalah meningkatkan status Ahok yang sebelumnya terlapor menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Meskipun tidak bulat, tapi hasil kesimpulan penyidik didominasi oleh pendapat yang menyatakan kasus ini akan diselesaikan melalui peradilan yang terbuka, dengan konsekuensi meningkatkan ke penyidikan dan menetapkan ahok sebagai tersangka,” ungkapnya di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).

Seperti diketahui, sebelumnya Mabes Polri telah mengadakan Gelar Perkara terbuka terbatas dengan dihadiri oleh pihak pelapor, terlapor, para saksi ahli (agama, bahasa dan hukum pidana). Selain itu, pengawas internal maupun eksternal pun turut diundang.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Untuk internal, ada Itwasum, Itgakum, Divpropam. Sedangkan eksternal ada dari Kompolnas dan Ombudsman. (Deni/Nusantaranews)

Related Posts

1 of 420