Hankam
Polisi Terbakar Saat Amankan Demo Meninggal, Mabes Polri Sudah Naikkan Pangkatnya
Published
2 years agoon
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo sebut Mabes Polri sudah naikkan pangkat almarhum Ipda Erwin Yudha yang meninggal dunia saat mengamankan aksi demonstrasi di Cianjur beberapa waktu lalu. (Foto: Romadhon/NUSANTARANEWS.CO)
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ipda Erwin Yudha, polisi yang terbakar saat amankan demo di Cianjur beberapa waktu lalu dikabarkan telah meninggal dunia. Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihak Mabes Polri telah memberikan penghargaan dengan menaikkan pangkatnya.
Atas meninggalnya Ipda Erwin, seluruh jajaran Polri menyampaikan duka yang mendalam. “Polri Turut berduka cita yang sangat mendalam atas meninggalnya Ipda Erwin Yudha,” kata Brigjen Dedi Prasetyo , Senin (26/8/2019) di Ruang Kerja Karo Penmas, Jakarta.
Sesuai dengan informasi dari pihak rumah sakit, lanjut Dedi, Ipda Erwin meninggal sekitar pukul 01.38 WIB.
Setelah dilakukan pembersihan di Rumah Sakit Pusat Pertamina pukul 10.00, almarhum diberangkatkan ke Cianjur yang diterima oleh Forkopimda Cianjur lalu dishalatkan di masjid besar Cianjur dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan di Cianjur, sebagai bentuk penghormatan negara terhadap kinerjanya selama melaksanakan tugas.
“Almarhum sudah mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat dari bapak Kapolri satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula Aiptu menjadi Ipda,” ujar Dedi.
Hak keprajuritannya akan dipenuhi oleh Polri baik dari asuransi, beasiswa putra-putrinya dan hak lainnya. Karena yang bersangkutan, lanjut Dedi, gugur dalam melaksanakan tugas.
Sementara itu, untuk 5 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dapat dikenakan pasal pemberatan, yaitu pasal 212 KUHP apabila melakukan penyerangan kepada petugas Kepolisian yang dapat mengakibatkan petugas luka berat atau bakar meninggal dunia.
“Jika ada unsur kesengajaan dari pelaku memang sengaja melakukan pembunuhan bisa dikenakan pasal 338 KUHP ancaman hukuman maksimal bisa seumur hidup,” tandasnya.
Pewarta: Romadhon
Editor: Eriec Dieda
You may like
Mabes Polri Mutasi 33 Kapolres dan Ratusan Perwira
Usai Dari Surabaya, Warga Kunti Ponorogo Mendadak Sakit dan Meninggal Dunia
Pamit Pergi ke Rumah Suami, Busani Meninggal Dunia di Pinggir Sungai
20 Orang Meninggal Dunia dalam Laka Lantas di Sumenep
Korem 081 Dhirotsaha Jaya Berduka, Serka Sunarto Meninggal Dunia
Arswendo Atmowiloto Meninggal Dunia di Usia 70 Tahun
Terbaru
Pantai Coro Hadirkan Surga Kecil Di Tulungagung
NUSANTARANEWS.CO – Pantai Coro hadirkan surga kecil di Tulungagung. Provinsi Jawa Timur selain memiliki pegunungan dan pebukitan yang melimpah, juga memiliki...
Hantaman Rudal Quds-2 Houthi Terhadap Fasilitas Aramco, Kembali Guncang Pasar Minyak Dunia
NUSANTARANEWS.CO, Sanaa – Hantaman rudal Quds-2 Houthi terhadap fasilitas Aramco, kembali guncang pasar minyak dunia. Serangan terbatas rudal dan pesawat...
Publik Dihebokan Dengan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Medan
Publik Dihebokan Dengan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Medan Publik dihebohkan dengan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di...
Pemikiran Politik Plato dan Aristoteles
Pemikiran Politik Plato dan Aristoteles. Socrates, Plato dan Aristoteles adalah tokoh-tokoh penting dalam dunia filsafat Barat terkait etika dan moral,...
Kebakaran Hutan dan Lahan di Tanah Air Turun Hingga 82 Persen
NUSANTARANEWS.CO, – Jakarta – Kebakaran hutan dan lahan di tanah air turun hingga 82 persen. Data tersebut dihimpun dari 2019...