Hankam

Polisi Terbakar Saat Amankan Demo Meninggal, Mabes Polri Sudah Naikkan Pangkatnya

ipda erwin yudha, polisi terbakar, meninggal dunia, amankan demo, mabes polri, naikkan pangkat, aiptu, ipda, nusantaranews
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo sebut Mabes Polri sudah naikkan pangkat almarhum Ipda Erwin Yudha yang meninggal dunia saat mengamankan aksi demonstrasi di Cianjur beberapa waktu lalu. (Foto: Romadhon/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ipda Erwin Yudha, polisi yang terbakar saat amankan demo di Cianjur beberapa waktu lalu dikabarkan telah meninggal dunia. Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihak Mabes Polri telah memberikan penghargaan dengan menaikkan pangkatnya.

Atas meninggalnya Ipda Erwin, seluruh jajaran Polri menyampaikan duka yang mendalam. “Polri Turut berduka cita yang sangat mendalam atas meninggalnya Ipda Erwin Yudha,” kata Brigjen Dedi Prasetyo , Senin (26/8/2019) di Ruang Kerja Karo Penmas, Jakarta.

Sesuai dengan informasi dari pihak rumah sakit, lanjut Dedi, Ipda Erwin meninggal sekitar pukul 01.38 WIB.

Setelah dilakukan pembersihan di Rumah Sakit Pusat Pertamina pukul 10.00, almarhum diberangkatkan ke Cianjur yang diterima oleh Forkopimda Cianjur lalu dishalatkan di masjid besar Cianjur dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan di Cianjur, sebagai bentuk penghormatan negara terhadap kinerjanya selama melaksanakan tugas.

“Almarhum sudah mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat dari bapak Kapolri satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula Aiptu menjadi Ipda,” ujar Dedi.

Baca Juga:  HUT TNI-79: Kodim Nunukan Gelar Lomba PBB Tingkat Pelajar

Hak keprajuritannya akan dipenuhi oleh Polri baik dari asuransi, beasiswa putra-putrinya dan hak lainnya. Karena yang bersangkutan, lanjut Dedi, gugur dalam melaksanakan tugas.

Sementara itu, untuk 5 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dapat dikenakan pasal pemberatan, yaitu pasal 212 KUHP apabila melakukan penyerangan kepada petugas Kepolisian yang dapat mengakibatkan petugas luka berat atau bakar meninggal dunia.

“Jika ada unsur kesengajaan dari pelaku memang sengaja melakukan pembunuhan bisa dikenakan pasal 338 KUHP ancaman hukuman maksimal bisa seumur hidup,” tandasnya.

Pewarta: Romadhon
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,052