NUSANTARANEWS.CO, Tangsel – Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Pemprov Banten dengan sigap menangkap empat pelaku penganiayaan. Polisi menetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembubaran dan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang ibadah doa Rosario di Jl. Ampera Rt. 007/002, Kampung Poncol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Warga Kampung Poncol ini diduga secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap A, perempuan berusia 19 tahun.
Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ibnu Bagus Santoso mengatakan insiden penganiayaan ini berlangsung Ahad, 5 Mei 2024 malam hari.
Mulanya sekelompok mahasiswa dari UNPAM tengah melakukan ibadah dan membaca doa Rosario. Saat itu datang seorang warga berinisial D, 53 tahun, yang diduga seorang Ketua Rukun Tetangga (RT). Dirinya diduga berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan berteriak.
“Kemudian tidak lama berselang datang beberapa orang untuk mencari tahu apa yang terjadi. Sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban,” ujar Ibnu dalam konferensi pers di Lobby Polres Tangerang Selatan, pada Selasa 7 Mei 2024.
Keributan tersebut lalu direkam oleh salah satu penghuni kontrakan di area sekitar TKP. “Saat itu terekam dua orang laki-laki membawa senjata tajam jenis pisau,” kata dia.
Atas laporan ini, kata Kapolres, penyidik Jatanras Satreskrim Polres Tangerang Selatan melalukan serangkaian proses penyelidikan. “Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan dugaan adanya peristiwa tindak pidana,” kata dia.
“Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap gelar perkara disimpulkan cukup bukti dan terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka yakni D 53 tahun, I 30 tahun, S 36 Tahun dan A 26 tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres Tangsel menghimbau kepada masyarakat Tangerang Selatan untuk tidak mudah terprovokasi dan percayakan penegakan hukum oleh Kepolisian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Tangsel tidak mudah terprovokasi, yakin dan percayakan kepada kepolisian untuk melaksanakan penegakan hukum terkait kasus pidana yang kami tangani, ” urainya. Kepolisian, katanya, dengan jajaran Forkopimda, FKUB, dan semua tokoh agama yang disini sangat mendukung untuk mewujudkan toleransi beragama.
Ia berharap, pihaknya bersama masyarakat turut berperan menjaga situasi Kamtibmas di Tangerang Selatan yang sudah baik ini, agar terus terjaga.
Hadir dalam kegiatan konferensi pers tersebut Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi, Danramil Serpong Mayor Kav. Sutart, Ketua FKUB Fachrudin Zuhri beserta pengurus FKUB Kota Tangsel, MUI Kota Tangsel KH. Hasan Mustofi, perwakilan NU, Pastor, Pendeta, Biksu, Kemenag Kota Tangsel, dan Kesbangpol Kota Tangerang Selatan.
Dalam perkara ini, kata Ibnu, penyidik menerapkan beberapa pasal. Pertama, Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 yang mengatur soal membawa senjata tajam dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Kemudian yang kedua Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana selama lamanya lima tahun enam bulan.
Selanjutnya Pasal yang ketiga, yakni 351 KUHP ayat (1) tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Terakhir, kata Kapolres, Pasal 335 KUHP ayat (1) yang mengatur pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan dengan pidana penjara maksimal 1 tahun. (Aris Mohpian Pumuka)