Hukum

Polisi Tahan Wakil Bupati OKU Atas Dugaan Korupsi Dana Kuburan

Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar. (Foto Istimewa)
Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar. (Foto Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Oku – Setelah sebelumnya menetapkan sebagai tersangka akhir Desember 2019 lalu, Penyidik Polda Sumatera Selatan akhirnya melakukan penahanan kepada Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar.

“Ya, saudara JA telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2019. Saat ini sudah ditahan dan selanjutnya akan diproses hukum lebih lanjut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Komisaris Besar Anton Setiawan, Selasa (14/1/2020).

Diketahui, Johan Anuar dijerat kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di OKU tahun anggaran APBD 2012 sebesar Rp 6,1 miliar. Setelah diaudit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,49 miliar.

Selanjutnya Polda Sumsel menyelidiki dugaan korupsi tersebut kepada Hidirman sebagai pemilik tanah, Najamudin mantan Kepala Dinas Sosial OKU, Ahmad Junaidi mantan Asisten I Setda OKU, dan mantan Sekda OKU Umirtom.

“Keempatnya telah dijatuhi hukuman pidana seusai divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor,” tutur Anton.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

Johan Anuar sendiri usai hasil gelar perkara di Mabes Polri pada 9 September 2016 sebenranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, yang bersangkutan menurut Anton memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja usai menggugat Polda Sumsel pada 2018 lalu.

“Namun Penyidik menemukan bukti baru yang meyakinkan untuk kembali menetapkan saudara JA sebagai Tersangka. Mengenai bukti – bukti tersebut, akan kita beberkan nanti saat pemeriksaan tersangka,” tandas Anton.

Sementara itu Kuasa Hukum Johan, Titis Rachmawati sangat menyayangkan penahanan kepada klienya tersebut. Menurut Titis, saat ini Johan sedang dalam kondisi tidak sehat sehingga menurut Titis, penahan atas klienya itu merupakan hal yang miris.

“Saat diperiksa tim dokter tadi tensi darah Pak Johan 180/100. Sejak putusan praperadilan kemarin klien saya tidak tidur, tapi penyidik tetap memutuskan untuk menahan,” paparnya.

Pewarta: Eddy Santri
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 3,049