Hukum

Polisi Segera Panggil Novel Baswedan Terkait Pencemaran Nama Baik

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Prabowo Yuwono mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aris Budiman. Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh anak buahnya yakni Novel Baswedan kepada Aris melalui pesan elektronik (e-mail).

“Kami sudah terima laporannya pak Aris Budiman, pelaporannya tertulis pada tanggal 13 Agustus 2017,” kata Argo saat dihubungi, di Jakarta, Kamis, (31/8/2017).

Argo menjelaskan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian yang bertugas dengan melakukan gelar perkara pada 21 Agustus 2017. Gelar perkara menghasilkan keputusan laporan Aris naik ke tahap penyidikan.

“SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah kami kirimkan. Kalau SPDP sudah dikirim, artinya laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan,” katanya.

Meski perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangkanya. Hal tersebut berbeda dengan prosedur yang ada di KPK, dimana penaikan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan seiringan dengan penetapan tersangka.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Argo menjelaskan biasanya penetapan dilakukan setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terlapor maupun pelapor itu sendiri. Saksi yang akan diperiksa pun bermacam-macam, bisa dari KPK itu sendiri, saksi ahli, atau pihak lainnya tergantung kebutuhan penyidik.

Namun ia belum mau menyebutkan lebih detil nama-nama saksi yang akan diperiksa itu, termasuk kapan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan.

“Nanti kita lihat dulu bagaimana penyidik membutuhkan saksi siapa kita tunggu yah,” katanya.

Adapun sejauh ini lanjut Argo, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor yaitu Aris Budiman. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, (30/8/2017) kemarin.

“Yah tidak boleh dong saya sampaikan ke umum saat ini hasilnya bagaimana. Yang penting materi pemeriksaan sesuai dengan apa yang dilaporkan,” katanya.

Argo menambahkan pelaporan tersebut berkaitan dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 21