Berita UtamaHukum

Polisi Perpanjang Penahanan Tersangka Makar Al Khathath

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tersangka kasus permufakatan makar Al-Khathath diperpanjang masa tahanan oleh Penyidik Ditreskrimsus polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metrojaya, Prabowo Argo Yuwono, menjelaskan perpanjangan masa penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk keperluan penyidikan.

Karena masih dianggap belum cukup untuk dinyatakan P21 (memenuhi Syarat untuk masuk di pengadilan). “Untuk keperluan penyidikan masa penahanan kita perpanjang kembali,” tutur Argo.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu tidak menyampaikan secara detail kapan diterbitkan dan batas akhir perpanjangan penahanan terhadap Sekjend Forum Umat Islam (FUI) itu.

Saat ini Al-Khathath sedang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. “Saya masih belum mendapatkan informasi yang jelas kapan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Al-Khaththath ditangkap pada Jumat 31 Maret 2017 bersama empat tokoh penggerak aksi Bela Islam 313 lainnya. Yakni aktivis IMM Zainuddin Arsyad, Korlap aksi Bela Islam 313 Irwansyah, Panglima Forum Syuhada Indonesia (FSI) Diko Nugraha dan Andry karena dianggap merencanakan pemufakatan makar.

Baca Juga:  Indonesia Mulai Terapkan Green Tourism dan Wellness di Sektor Pariwisata 

Reporter: Ucok Al Ayubbi
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 4