HukumPolitik

Polisi Libatkan Interpol Buru Habib Rizieq

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tersangka kasus dugaan pornografi, Habib Rizieq sampai saat ini masih belum berada di Indonesia. Imam Besar FPI itu, terakhir diketahui sedang berada di Arab Saudi, dan tidak ada yang tau kapan ia akan pulang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat mengatakan, penyidik telah berkoordinasi dengan interpol untuk memburu Habib Rizieq yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka dan menjadi buronan polisi.

“Selain ke pihak imigrasi, kita telah berkoordinasi dengan interpol untuk melakukan upaya pencarian, dan pemulangan Rizieq,” kata Agus, Kamis (1/6/2017) di Jakarta.

Agus menambahakan saat ini, red notice (penangkapan tersangka yang berada di luar negeri) juga masih sedang dalam proses pembahasan dengan Bareskrim Mabes Polri.

“Kita belum membuat red notice, belum. Jadi kita sedang berkoordinasi bagaimana caranya penyidik ini bisa memulangkan si tersangka,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 27