Politik

Polisi Hentikan Kasus Kaesang, Fadli Zon Minta Tersangka Isu Makar Juga Dihentikan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakapolri Komjen Safruddin menyatakan bahwa laporan Muhammad Hidayat atas putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pengarep dianggap tidak rasional dan mengada-ngada. “Ya kami tidak akan tindak lanjuti laporan itu,” kata Syafruddin, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

Kaesang dilaporakan ke kepolisian karena dianggap telah menyebar ujaran kebencian dan penodaan agama melalui vlog (video blog) yang berjudul “BapakMintaProyek” yang di unggahnya melalui akun YouTube miliknya.

Salah satu kata yang dianggap sebagai ujaran kebencian adalah kata “ndeso”. Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon turut berkomentar atas penghentian kasus terhadap Kaesang.

“Tanyakan kepada pihak kepolisian, saya tidak tau tetapi sangat cepat sekali (pemberhentian kasus), kan penilaian itu jadi penilaian subjektif,” katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga meminta kasus kriminalisasi terhadap aktivis yang diduga makar menjelang aksi 212, 313 untuk dihentikan. Karena kasus tersebut menurut Fadli juga mengada-ada.

Baca Juga:  Sumbang Ternak Untuk Modal, Komunitas Pedagang Sapi dan Kambing Dukung Gus Fawait Maju Pilkada Jember

“Seharusnya juga dihentikan dong, tidak perlu ditindak lanjuti dan tidak perlu mentersangkakan orang, termasuk kasus makar menjelang 212, 313  polisi kan mengada-ngada itu, polisi harus hentikan itu,” tegasnya.

Pewarta: Ucok Al Alyubbi

Related Posts

1 of 52