Hukum

Polisi Diminta Tak Berdiam Diri Menyikapi Kasus Penistaan Simbol Negara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menanggapi hujan uang yang terjadi di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, tepatnya di depan GOR Soemantri Brodjonegoro pada Kamis (1/3/2018), politisi DPD Gerindra DKI Jakarta Bastian P. Simanjuntak dinilai sebagai bentuk penistaan simbol negara. Dirinya meminta polisi mengusut dan menangkap dalang di balik penistaan simbol negara tersebut.

“(Ini) bentuk penghinaan terhadap simbol negara, sehingga harus ditangkap pelaku dan diusut aktor intelektualnya siapa,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/3/2018).

Dirinya meminta kepada aparat penegak hukum untuk bergerak cepat menangkap pelaku penistaan simbol negara. Selain itu aksi tersebut menggangu lalu lintas. Aksi kapitalisme tersebut juga ikut menghina warga yang dijadikan objek dari hujan uang.

“Pihak kepolisian jangan hanya menghentikan kegiatan tersebut, akan tetapi harus lebih tegas lagi dengan mengusut kasus hingga tuntas,” ungkapnya.

Bastian menilai, sebenarnya masih banyak cara-cara lebih manusiawi dan tidak menista simbol negara untuk membantu warga sekaligus promosi produk. Menurutnya uang rupiah di dalamnya ada lambang negara sehingga secara tidak langsung telah terjadi penghinaan atas lambang negara.

Baca Juga:  PERATIN Sukses Angkat Advokat Baru Angkatan Ke 2

“Penghinaan terhadap simbol atau lambang negara dilarang dalam pasal 57 UU 24/2009 dan ancaman hukuman diatur dalam pasal 68 UU 24/2009, Pasal 154a KUHP,” sambungnya.

Dirinya menegaskan, hujan uang seakan membuktikan bahwa negara telah takluk pada kekuatan kapitalisme sehingga penghina lambang negara sampai detik belum dihukum. “Saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda dan ikut menghina simbol negara dengan hadir di sana,” tandasnya.

Pewarta: Alya Karen
Editor: Romandhon

Related Posts