Berita UtamaHukum

Polisi Diminta Profesional dan Adil Sikapi Kasus Persekusi

Ketua DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad/Foto: beritaenam.com
Ketua DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad/Foto: beritaenam

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Kepolisian harus bersikap profesional dan adil dalam menyikapi apa yang disebut persekusi.

“Hendaknya dalam menjalankan tugas Polri hanya mengacu pada KUHP dan perundang-undangan pidana Indonesia lainnya dan bukannya mengikuti opini sebagian orang,” ungkapnya dalam keterangan resmi kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (3/6/2017).

Dasco menjelaskan, di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), persekusi diartikan sebagai pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga kemudian disakiti, dipersusah atau ditumpas. Sementara di dunia internasional, yang dimaksud dengan persekusi selalu dikaitkan dengan sentimen kebencian rasisme.

“Yang terjadi di berbagai kasus di Jakarta menurut kami tidak tergolong persekusi, karena tidak ada sentimen kebencian rasisme. Orang yang didatangi ramai-ramai oleh warga biasanya bukan karena identitas rasnya melainkan dikarenakan perbuatannya yang menyinggung pribadi orang lain,” ujarnya.

Menurut Dasco, kalaupun terjadi pelanggaran hukum, tuduhan yang dapat dikenakan adalah pidana biasa seperti penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 sampai 355 KUHP atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

“Sampai saat ini tidak ada istilah tindak pidana persekusi dalam hukum positif Indonesia. Tetapi istilah persekusi terlalu seram dan terlalu berlebihan jika dikaitkan dengan kasus-kasus di Jakarta,” katanya.

Di samping itu semua, lanjut Dasco, yang paling penting adalah Kepolisian harus bersikap adil dalam menegakkan hukum. Artinya, jangan kasus penggerudukan disikapi dengan gerak cepat tapi kasus dugaan makar menyatakan suatu daerah akan merdeka ataupun kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon sangat lambat diusut.

“Polri tidak boleh berat sebelah, hanya menindak pihak tertentu tetapi membiarkan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak lain,” ungkapnya tegas.

Pewarta: DM/Rudi Niwarta
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 19