HukumLintas Nusa

Polisi di Sumenep Tangkap Mucikari, Jajakan PSK Tarif 500 Ribu Lewat Aplikasi WA

Polisi di Sumenep tangkap mucikari, jajakan PSK tarif 500 ribu lewat aplikasi WA.
Polisi di Sumenep tangkap mucikari, jajakan PSK tarif 500 ribu lewat aplikasi WA/Ket foto : Foto saat konferensi pers di Mapolres Sumenep.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Polisi di Sumenep tangkap mucikari, jajakan PSK tarif 500 ribu lewat aplikasi WA. Kasus prostitusi di sumenep tak kunjung berakhir, baru baru ini jajaran Kepolisian Polres Sumenep menangkap salah seorang mucikari yang menjajakan PSK melalui aplikasi WhatsApp dengan tarif 500 ribu sekali kencan.

Menangkapan terhadap mucikari EAA berawal dari penggerebekan pasangan mesum yang dilakukan polisi di salah satu kamar kost di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan

Menurut keterangan Kapolres Sumenep AKBP Darman menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat jika di salah satu rumah kost di Desa Gunggung sering di jadikan tempat mesum. Sehingga pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan salah satu pasangan bukan suami istri yang asyik bercumbu di dalam kamar.

“Jajaran Kepolisian berhasil mengamankan pasangan mesum, dan mengejutkan dari pengakuan si pria bahwa perempuan tersebut di dapat dari salah satu orang yang menawarkan melalui WhatsApp,” tutur saat Konferensi Pers di Mapolres Sumenep. Sumenep, 20 Januari 2020

Baca Juga:  Diduga Pengemudi Mabuk, Mobil Avanza Seruduk Warung Bakso, Satu Orang Meninggal

Setalah si pria tersebut diintrogasi mengakui bahwa menggunakan jasa tawaran EAA untuk mendapatkan perempuan pemuas dengan tarik 500 ribu sekali main. Si perempuan juga tak menampik menggunakan jasa si mucikari.

“Tarifnya Rp 500 ribu, dan dari transaksi itu EAA mendapatkan bagian Rp 200 ribu,” terangnya

Setelah si pria diintrogasi petugas bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap EAA tidak jauh dari rumah kost yang dijadikan tempat mesum tersebut.

EAA terancam pidana hukuman penjara minimal 15 tahun, yakni memudahkan seseorang untuk berbuat mesum.

“Barang siapa mencari keuntungan dengan memudahkan seseorang untuk berbuat cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 dan 506 KUH Pidana,” pungkasnya (mh)

Related Posts

1 of 3,049