Hukum

Polisi Ancam Penyebar Foto Vulgar VA di Media Sosial

Ilustrasi penyebaran foto vulgar di media sosial
Ilustrasi penyebaran foto vulgar di media sosial. (Foto: Ist)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Polisi mengingatkan masyarakat dan pengguna media sosial untuk tidak menyebarkan foto vulgar artis berinisial VA.

Era keterbukaaan dari bagian digitalisasi terutama dalam penggunaan media sosial bukan sebuah alasan untuk bebas menyampaikan segala sesuatu tanpa rambu-rambu. Masyarakat hendaknya lebih bijak dalam menilai informasi serta arif dalam menjadikan media sosialnya benar-benar bermanfaat dan tak berujung pada sangsi baik sosial atau pidana.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat menanggapi beredarnya foto tanpa busana (bugil) artis berinisial VA di media sosial pasca dugaan keterlibatannya dalam prostitusi online.

“Dalam menggunakan media sosial, masyarakat hendaknya menjaga norma dan etika. Walaupun media sosial itu milik piribadi, namun ada aruran-aturan yang harus ditaati,” tutur Argo di depan awak media, Selasa (8/1).

Untuk itu Argo meminta kepada masyarakat agar menghentikan dalam aksi menyebarkan foto tanpa busana VA atau siapapun. Selain mengingatkan bahwa hal tersenut bukan sebagai sikap dari budaya ketimuran yang penuh etika, ia mengungkapkan bahwa tindakan menyebar lusaskan foto asusila dapat mengantar si penyebar masuk ranah jerat pidana.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

“Kita wanti-wanti masyarakat agar menghentikan hal itu (menyebarluaskan foto bugil VA). Karena sangsi jelas, ya. Kita akan jerat dengan undang-undang ITE,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 43 UU ITE, bagi pembuat, pengambil atau menyebarluaskan foto/gambar bermuatan asusila dapat terancam pidana kurungan paling lama enam tahun dan denda materi paling banyak Rp 1 miliar rupiah.

Adapun bunyi pasal Pasal 27 ayat (1) UU ITE tersebut adalaah:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Dan dari Pasal 27 ayat (3) berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Sehingga dari hal tersebut Argo meminta kepada masyarakat sebelum menyeberluaskan foto tanpa busana seseorang hendaknya berfikir dulu akibat dan dampak dari tindakanya. Baik menurut etika, pandangan agama maupun imbas pidana dari perbuatan itu.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

“Kita selalu sampaikan bahwa untuk menggunakan gadget atau smartphone, terutama yang ada video call, ada foto, kita harus bijak. Kira-kira apa yang bisa kita sampaikan atau kita kirimkan, sesuai atau tidak dengan norma yang ada di masyarakat,” tutup Argo.

(eddy/edd)

Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,055