NUSANTARANEWS.CO, Bogor – Kepolisian Resor Bogor Kota mengamankan uang palsu sebanyak Rp 6 miliar di sebuah kontrakan di wilayah Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, Selasa (27/3/2018).
Uang palsu tersebut tersimpan di dalam sebuah koper milik tersangka berinisial CDR (56), YSN (30) dan MJA (37).
Berdasarkan laporan kepolisian, modus operandi pelaku di antaranya menyimpan atau menguasai uang yang diduga palsu sebanyak Rp 6 miliar di dalam koper yang akan dijual kepada pemesan
Kedua, selama ini tersangka menjual ke daerah Jabodetabek (Tangerang, Cilandak) dengan perhitungan 1 uang asli ditukar dengan 3 uang palsu.
Para tersangka diamankan dan dibawa oleh polresta Bogor Kota guna penanganan dan pengembangan lebih lanjut.
Sebelumnya para tersangka dibekuk di sebuah kontrakan di Parung Banteng RT 002/002 Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.
Pewarta: Alya Karen
Editor: Eriec Dieda