Hukum

Polisi Akui Rizieq Shihab Tak Lakukan Tindak Pidana

Habib Rizieq Shihab (Foto Nusantaranews)
Habib Rizieq Shihab (Foto Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Setelah melakukan kajian mendalam, Kepolisian Jawa Barat akhirnya mengakui bahwa Habib Rizieq Shihab dinyatakan tidak melakukan tindak pidana. Untuk itu, pihak Kepolisian Jabar pun memutuskan untuk menghentikan kasus tuduhan penghinaan Pancasila yang dialamatkan kepada Habib Rizieq.

Kepada CNN Indonesia, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap kasus Habib Rizieq.

Dirinya menjelaskan bawha SP3 diterbitkan karena, Habib Rizieq terbukti tidak melakukan tindak pidana. “Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana,” sambungnya.

Sebenarnya keputusan SP3 ini telah dikeluarkan oleh Polda Jabar sejak Februari 2018. Sementara untuk penetapan tersangka, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jabar menerima limpahan laporan dari Sukmawati Soekarnoputri yang dari Bareskrim Polri.

Baca Juga:
ACTA Sesalkan Penetapan Tersangka Terhadap Habib Rizieq Shihab
Polda Jabar Tetapkan Rizieq Tersangka Penodaan Pancasila

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Pada 12 Januari 2017 silam, Habib Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan terkait tuduhan kasus penistaan Pancasila di tesis S2-nya. Dalam tesisnya yang diujikan di Universitas Malaya tersebut Rizeiq melontarkan kritik terhadap usulan Bung Karno tentang rumusan Pancasila.

“Di situ saya melakukan kritik kepada kelompok-kelompok yang mengatakan Pancasila itu lahir 1 Juni 1945. Saya memperkuat pendapat bahwa Pancasila itu lahir sebagai konsensus nasional pada 22 Juni 1945. Tapi tidak kita pungkiri bahwa pada 1 Juni 1945, Insinyur Soekarno mengusulkan nama Pancasila sebagai dasar negara,” kata Habib Rizieq.

Di dalam tesisnya yang berjudul Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia itu, Rizieq mengaku jika dirinya juga mengulas tentang sejarah lahirnya Pancasila. Namun yang ia kritik adalah perumusannya, bukan Pancasilanya.

“Ada hal yang perlu diingat bahwa redaksi usulan yang diajukan oleh Bung Karno itu di dalam Pancasila yang disusun Soekarno, sila Ketuhanan itu ada di sila terakhir, sila kelima, dan ini ditolak oleh ulama yang ikut serta dalam sidang BPUPKI. Di sana ada KH Wahid Hasyim (pendiri NU), Abdul Kohar (Muhammadiyah), Agus Salim (Syarikat Islam),” beber Rizieq.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Bung Karno pun menerima kritik itu dan akhirnya disepakati sila Ketuhanan Yang Maha Esa ditempatkan sebagai sila pertama.

“Yang saya kirtik adalah rumusan Pancasila yang diajukan, diusulkan Soekarno. Saya tidak menghina Pancasila, saya tidak mengkritik Pancasila sebagai dasar negara. Yang saya kritik usulan Bung Karno. Itu yang saya kritik,” ungkapnya kepada wartawan.

Pewarta: Gendon Wibisono
Editor: Romadhon

Related Posts

1 of 3,055