Lintas NusaTerbaru

Polemik Pemilihan Ketua Ormawa di FAH UIN Ar-Raniry

Polemik pemilihan ketua ormawa di FAH UIN Ar-Raniry tahun 2021 terus berlanjut 
Polemik pemilihan ketua ormawa di FAH UIN Ar-Raniry tahun 2021 terus berlanjut.

NUSANTARANEWS.CO, Banda Aceh – Polemik pemilihan ketua ormawa di FAH UIN Ar-Raniry tahun 2021 terus berlanjut tidak berkesudahan sehingga menyebabkan suasana demokrasi di FAH sempat memanas yang berujung aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi  yang didalangi oleh oknum Senat Mahasiswa Fakultas Adab dan Humaniora (SEMA-FAH) dan para pendukungnya.

Polemik ini disebabkan oleh adanya dualisme Komisi Independen Pemilihan (KIP). Atas kejadian ini Plt Ketua Himpunan Mahasiswa Prodi Bahasa dan Sastra Arab (HMPS-BSA) Muhammad Al-Firdaus angkat suara dan menjelaskan bahwa adapun dualisme KIP ini berawal dari keputusan SEMA-FAH yang membentuk panitia KIP bertujuan untuk kepentingan oknum mereka.

“Keputusan ini jelas-jelas telah mengangkangi serta tidak mengindahkan Peraturan Organisasi Mahasiswa (POM) UIN Ar-Raniry No.40 tahun 2019 pada pasal 54 poin E tentang Unsur Panitia KIP yang berasal dari HMPS. Namun, yang terjadi oknum SEMA-FAH tetap menunjuk ketua KIP berasal dari unsur pengurus mereka,” katanya.

Kemudian Muhammad Al-Firdaus melanjutkan bahwa keputusan oknum SEMA-FAH ini mendapat protes dari beberapa lembaga di FAH yaitu Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Bahasa dan Sastra Arab dan Ilmu Perpustakaan, dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) FAH.

Baca Juga:  Anton Charliyan Gelar Giat Rutin Berkah Ramadhan Kepada Para Jompo, Anak Yatim, Santri, dan Rekan Media di Priangan

“Malahan protes kami ini tidak dihiraukan bahkan terkesan dipermainkan, dengan tetap bersikeras menunjuk ketua KIP dari oknum mereka, dikarenakan sikap otoriter mereka ini maka tiga lembaga yaitu HMPS-BSA, HMPS-IP, DEMA-FAH memberikan kesempatan dan menghargai mereka untuk menunjuk ketua KIP dari dalam delegasi HMPS yang diutus, keputusan itu berdasarkan hasil pada rapat istimewa jilid I, Rabu (03/03/2021) 14.30 WIB.

Tapi, setelah diberikan kesempatan tersebut, oknum SEMA-FAH masih saja bersikeras dan tidak mengindahkan hasil rapat istimewa jilid I tersebut, dengan tetap menunjuk Ketua KIP itu dari unsur pengurus SEMA-FAH” ujarnya.

Di waktu yang bersamaan Tegar M. Husni selaku ketua umum HMPS-IP turut menyampaikan bahwa; “Rapat Istimewa jilid I yang dihadiri oleh bapak dekan, dan bapak wakil dekan tiga serta ketua lembaga Se-FAH pada Rabu 03 Maret yang lalu itu menghasilkan keputusan bahwa ketua KIP itu boleh ditunjuk oleh SEMA-FAH namun harus berdasarkan dari delegasi HMPS, tapi kemudian hasil rapat istimewa tersebut tidak di indahkan oleh mereka, mereka masih saja bersikeras dan mengulangi untuk menunjuk ketua KIP itu dari pengurus SEMA-FAH”.

Mengetahui masalah ini, dekan selaku pimpinan tertinggi fakultas mengambil keputusan untuk mengadakan kembali rapat istimewa jilid II pada Selasa (10/03/2021) bertujuan untuk membahas kembali mengenai pembentukan ulang KIP, karena KIP yang telah dibentuk Oleh SEMA-FAH itu masih saja tidak berjalan sesuai dengan peraturan organisasi mahasiswa (POM).

Baca Juga:  Komut Tunjuk Plt Dirut, Bank UMKM Jatim Bergejolak

Undangan rapat istimewa jilid II tersebut dihadiri langsung oleh Dekan, Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, pihak HMPS-BSA, HMPS-IP, DEMA-FAH dan tidak dihadiri oleh pihak HMPS-SKI, dan SEMA-FAH. Dua pihak tersebut telah diundang, dan dihubungi berulang kali semenjak kemarin sore, dan tidak ada kabar sama sekali. Setelah menunggu 30 menit, maka rapat istimewa jilid II tersebut tetap dilanjutkan dan melahirkan keputusan surat berita acara.

Setelah surat berita acara tersebut dibuat dan disahkan oleh Dekan FAH, maka pihak dekanan kemudian mengambil kebijakan untuk menunjuk ketua KIP yang berasal dari unsur pengurus HMP-S.

Setelah ditunjuk, Wakil Dekan Tiga FAH memerintahkan untuk membentuk kembali KIP dan menjalankannya berdasarkan aturan POM No.40 Tahun 2019 Pasal 54 Poin E, dan KIP yang telah dibentuk kembali itu disahkan oleh Wakil Dekan Tiga sesuai dengan Surat Keputusan ( SK) yang berlaku.

Namun Setelah KIP itu disahkan melalui SK Wakil Dekan III, dan sudah menjalankan tugasnya sebagai panitia Penyelenggara Pemilihan ketua Organisasi Mahasiswa (Ormawa) di Fakultas Adab dan Humaniora (FAH), tepat Tanggal 16 Maret 2021 tiba-tiba Dekan mengeluarkan Kebijakan Bahwa KIP yang sudah dibentuk melalui Rapat istimewa Pimpinan dan sudah Sahkan melalui SK, beliau justru mengatakan bahwa KIP tersebut tidak memiliki legalitas atas dasar hasil rapat Pimpinan dengan Ketua prodi Se-Lingkungan FAH setelah adanya demonstrasi dari pihak Oknum SEMA-FAH.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Serahkan Bantuan Bagi Imam, Marbot, Guru Ngaji, dan Rumah Ibadah

Dengan demikian Kebijakan Dekan tersebut sangat merusak citra pimpinan dalam menetapkan kebijakan serta adanya keberpihakan bahkan terkesan takut dengan demonstrasi abal abal yang didalangi oleh oknum SEMA-FAH.

“Kami meminta pihak Dekanan untuk bersikap tegas dan jangan mempermainkan proses pemilihan ini karena ditakutkan akan terjadinya perselisihan yang semakin membesar antar sesama  mahasiswa Fakultas Adab, pihak Dekanan seharusnya juga harus bersikap bijak dengan melahirkan kebijakan yang bisa meredam permasalahan ini dengan tidak memihak kelompok manapun melainkan harus berpedoman pada aturan yang berlaku,” ujarnya.

“Kami juga meminta kepada Dekan untuk menghentikan semua proses pemilihan sampai suasana menjadi kondusif,” tutupnya. (Ikhsan).

Related Posts

1 of 3,049