Berita UtamaPolitik

Polemik Freeport: Jatam Sebut Pemerintah Tengah Berunding dengan ‘Maling’

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Permasalahan antara PT Freeport Indonesia dengan pemerintah RI belum menemukan titik terang. Seperti diketahui, polemik ini muncul saat pemerintah RI meminta Freeport sebagai perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) untuk mengubah status kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017).

Namun, hal tersebut rupanya ditolak oleh PT Freeport Indonesia. Bahkan President and CEO Freeport-McMoran Inc Richard Adkerson dengan tegas mengatakan jika pihaknya akan membawa kasus ini ke arbitrase internasional, jika pemerintah RI tak bersedia memenuhi KK dalam waktu yang ditentukan.

Terkait peraoalan tersebut, Anggota Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Siti Maemunah berpendapat bahwa pemerintah Indonesia kini tengah berunding dengan ‘maling’.

“Kita itu seperti berunding dengan Maling. Freeport itu malingnya. Saya dibagi dong, jadi seperti itu saat bicara divestasi,” cetus Maemunah di Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).

Lebih lanjut Ia mengatakan, jika dilihat dari konteks sejarah sebenarnya bicara Freeport ini seperti ‘Dejavu’. Pasalnya reapon Freeport dari tahun ke tahun setiap kali diperkarakan selalu sama.

Baca Juga:  Mobilisasi Ekonomi Tinggi, Agung Mulyono: Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

“Respon Freeport, Kalau kita cermati dari tahun ke tahun kalau dia diperkarakan itu pasti sama,” ucap dia.

Ancaman yang pertama yaitu melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para karyawannya. Kemudian yang kedua Freeport selalu mendonrong pemerintah daerah (Pemda) untuk bilang kepada Pemerintah Pusat (Pempus) bahwa mereka tidak ingin Freeport diapa-apakan.

“Setelah itu baru masyarakat adatnya. Karena kita tau sejarahnya, semenjak ada Freeport masyarakat disana juga terpecah pecah dan yang terkahir pamungkasnya adalah arbitrase,” jelasnya.

“Jadi maksud saya tidak ada yang baru,  ini semuanya biasa.  Sama seperti saya punya surat dagang dan berperkara lalu saya bawa kepengadilan. Jadi arbitrase itu tidak perlu. Jadi saya tegaskan jika bicara Freeport itu bicara muka. Muka Indonesia dan Papua,” pungkasnya.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 425