Polda Tumpas Tembakau Gorila

Polda Tumpas Tembakau Gorila

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jajaran Direktorat Narkoba Metro Jaya menoreh prestasi gemilang. Untuk pertama kalinya, institusi kepolisian yang menangani pemberantasan narkoba ini berhasil menggulung sindikat internasional narkotika, jenis ganja sintetis atau popular disebut tembakau gorilla.

Kepolisian berhasil mencokok lima tersangka. Tersangka MFH, berusia 24 tahun, sebagai bos dan pengendalinya. MFH mempekerjakan tersangka BBH (47 tahun) sebagai penjaga gudang dan transporter, H (36 tahun) berperan sebagai tukang masak – memprosesnya menjadi ganja sintetis, S (31 tahun) juga bertugas memasak dan yang terakhir tersangka GBH (20 tahun) yang bekerja sebagai kurir dari pihak pembeli atau reseller.

Pada Kamis kemarin (2/5) Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto menggelar konferensi pers. Di hadapan wartawan, ia tak mampu menutupi kegembiraan atas kesuksesan jajarannya menangkap komplotan MFH.

Ada beberapa faktu baru, katanya, yang ditemukan dari olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Puslabfor Mabes Polri). “Antara lain, tersangka MFH mampu membuat ganja sintetis,” jelas Suyudi.

Berdasarkan pengalaman, katanya, penyalahgunaan narkoba umumnya membeli bibit (bahan) dari luar Indonesia kini bisa produksi sendiri di dalam negeri. Fakta lain yang ditemukan, transaksi jual-beli barang haram itu menggunakan uang digital kripto.

Penangkapan para tersangka tersebut, bermula dari laporan masyarakat adanya pengiriman barang berupa serbuk yang mengandung narkotika jenis MDMB-4EN-Pinaca atau ganja sintetis, pada 26 April 2024. Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya kemudian menerjunkan tim operasional Subdit 3 di bawah pimpinan Kompol Malvino Edward Yusticia buat memulai penyelidikan.
Tim kemudian meluncur ke kawasan Ocean Park BSD CITY Serpong, Tangerang Selatan. Dari hasil penggrebekan awal, kepolisian berhasil meringkus tersangka BBH sebagai penjaga gudang barang mentahnya.

“Dari hasil pengembangan ditemukan sebuah rumah yang disulap sebagai tempat pembuatan ganja sintetis,” kata Malvino kepada wartawan pada Selasa lalu (30/4).
.Lokasi pembuatan ganja sintetis dengan pola laboratorium terselubung (clandestine laboratory) tersebut, terletak di perumahan Cluster Mountain View di Jl Gunung Pangrango No. 185 Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pabrik rumahan barang haram itu, menurut pengakuan MFH, sudah berjalan selama enam (6) bulan. Sementara itu, bahan-bahan mentah yang dibeli dari China (Republik Rakyat Tiongkok) – dengan menggunakan uang digital – tersebut disimpan di gudang yang terletak di Jl Anggrek Vanda, Serpong.
Sebelumnya, Malvino menjelaskan bahwa kelima tersangka tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Jerat pidana yang akan diterapkan, katanya, untuk para tersangka adalah Pasal 114 ayat 2, 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menilai, kasus tersebut merupakan kejahatan yang terorganisasi serta dikategorikan sebagai jaringan narkotika internasional.

“Kita akan menerapkan sebagai (perkara) kejahatan terorganisir,” tuturnya.
Berbeda dengan Malvino, Wakoploda Suyudi menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat Pasal 113 ayat 2 Subsider Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat2 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Di mana hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Suyudi.
Hukuman untuk narkotika jenis ganja menurut pakar hukum Agustinus Pohan, memang mengundang problematik. Semestinya, hukuman berat tetap harus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menjerat penyalah-gunaan ganja.
Hukuman pengedar ganja dengan jenis narkotika lain, seperti morfin atau heroin, harusnya sama beratnya dan tak pandang bulu.

Ia berharap, ke depan pihak kepolisian dapat memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pengedar narkotika dari jenis apapun. ”Agar terjadi efek jera,” ujarnya. (Aris Mohpian Pumuka)

Exit mobile version