Hukum

Polda Jatim Tangkap Komplotan Order Aplikasi Gojek Fiktif

Polda Jatim Tangkap Komplotan Order Aplikasi Gojek Fiktif
Polda Jatim Tangkap Komplotan Order Aplikasi Gojek Fiktif

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Polda Jatim tangkap komplotan aplikasi gojek fiktif. Memanfaatkan kemampuan membobol database kependudukan, komplotan order aplikasi gojek fiktif berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Namun, aksi komplotan tersebut tak berlangsung lama, karena tersangka terakhir, MN (35) warga Semarang akhirnya berhasil dibekuk oleh Dikrimum Polda Jatim.

Sebelum menangkap MN, pihak Polda terlebih dahulu telah mengamankan tersangka MZ yang berperan sebagai pengorder fiktif, RS yang menyediakan akun driver, FS berperan sebagai pemilik akun restoran palsu, NS dan NF yang berperan sebagai penyuplai kartu perdana teregistrasi, dan terakhir MN yang meregistrasi kartu perdana.

“Ada banyak kartu seluler yang sudah teregistrasi yang kami amankan. Mereka mengejar poin dari order fiktif tersebut,” ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Kamis (5/3).

“Omsetnya sampai ratusan juta rupiah saat mereka melakukan aksi kejahatannya.”

Kapolda mengungkapkan bahwa tersangka MN, mendapatkan data kependudukan dengan menggunakan database skrip.id yang diperoleh dari Tokopedia. Berdasrakan database tersebut tersangka lalu meregistrasi kartu seluler untuk menjalankan aksinya.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait atas kebocoran data kependudukan tersebut.”

Sementara itu, dalam pengungkapan kasus tersebut telah diamankan barang bukti antara lain ratusan simcard dan puluhan ponsel. (setya/ed. banyu)

Related Posts

1 of 3,053