Peristiwa

Polda Dalami Posisi Duduk Setnov di Kecelakaan Tiang Listrik

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setya Novanto, hari ini, Kamis, (23/11/2017). Pemeriksaan berkaitan dengan kasus kecelakaan tunggal yang mengakibatkan Ketua DPR RI harus menginap di RS permata Hijau dan RSCM itu akan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Pantauan Nusantaranews.co di lokasi, tim penyidik pun telah tiba di Markas Agus Rahardjo CS. Mereka tiba sekira pukul 14.20 WIB.

Dirlantas PMJ Kombes Halim Pagarra mengatakan ada sejumlah pertanyaan yang akan diajukan. Salah satunya terkait posisi duduk Setnov saat berada di mobil Fortuner bernomor polisi B 1732 ZLO itu. Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Setnov saat itu duduk di jok tengah samping kiri.

“(Setnov duduk) sebelah tengah kiri. Makanya pertanyaan itu akan kami tanyakan kepada beliau,” tutur Halim di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, (23/11/2017).

Selain itu, Setnov juga akan dimintai penjelasan soal kronologis kejadian tabrakan tunggal tersebut.

Baca Juga:  Bencana Hidrometeorologi Incar Jawa Timur, Heri Romadhon: Masyarakat Waspadalah

Meski demikian, sambung Halim, akan ada sejumlah pertanyaan wajib yang diajukan oleh tim penyidik. Pertanyaan tesebut yaitu menanyakan bagaimana kondisi yang bersangkutan dan apakah yang bersangkutan siap untuk diperiksa.

“(Jika Setnov menyatakan tidak sehat), ya tentu akan kami tunda, karena menghargai hak asasi manusia. Tapi kalau yang bersangkutan mengaku siap diperiksa dalam keadaan sehat yah kita lanjutkan,” kata Halim.

Diperiksa Penyidik KPK Dulu

Masih berdasarkan pantauan Nusantaranews.co, Setnov tiba di Gedung KPK sejak pukul 13.00 WIB. Meskipun ia baru akan menjalani pemeriksaan pada sore hari.

Ia tampak membawa map berwarna merah dan tak mengatakan sepatah kata pun saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan terkait pemeriksaannya ini.

Saat dikonfirmasi kepada Jubir KPK, Febri Diansyah, rupanya Setnov akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka di kasus korupsi pengadaan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) TA 2011-2012 terlebih dahulu sebelum akhirnya diperiksa oleh tim penyidik dari Polda.

Baca Juga:  Rawan Timbulkan Bencana di Jawa Timur, Inilah Yang Dilakukan Jika Musim La Nina

“Direncanakan diperiksa sebagai tersangka,” pungkas Febri secara terpisah.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 70