Terbaru

PNS di China Dihukum Denda Bila Kedapatan Berpuasa di Bulan Ramadhan

Waktu shalat di sebuah Masjid di Kawasan Otonomi Xinjiang Uighur China. (@Lin/ImageBROKE/REX/Shutterstock)

NUSANTARANEWS.CO, Beijing – China kenakan hukuman denda bagi pegawai negeri sipil yang bekerja untuk negara kedapatan menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan. Tak hanya didenda, mereka yang berpuasan juga akan dididik secara khusus agar tidak terlibat dalam kegiatan dan aksi-aksi ekstremisme religios.

Dilansir Daily Mail, pemerintah di Xinjiang, sebuah daerah otonomi di Republik Rakyat Tiongkok telah memberlakukan peraturan yang menunut agar semua restoran di wilayah ini tetap dibuka sepanjang hari. Peraturan tersebut diklaim pemerintah sebagai salah satu upaya untuk mengekang terorisme dan ekstremisme Islam.

Menurut Radio Free Asia, pihak berwenang di wilayah barat laut Xinjiang telah menghukum sekitar 100 orang karena melanggar paraturan tentang larangan berpuasa di bulan Ramadhan. Setiap pegawai negeri yang ditemukan berpuasa mereka akan didenda sekitar 500 Yuan (£57,68), atau dikirim ke sebuah kelas yang mendidik mereka tentang nilai-nilai China. Menurut laporan tersebut, banyak dari mereka yang dihukum adalah anggota pemerintah daerah.

Baca Juga:  Komunitas Taretan Ning Lia Madura Sambut Gembira Pelantikan Lia Istifhama sebagai Senator DPD RI

Larangan pejabat pemerintah berpuasa diperkenalkan pada tahun 2014 silam dengan kedok untuk melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan bahwa pemerintah terus melanjutkan dengan tema negara yang mengurangi orang beragama.

Pihak berwenang di China dilaporkan mengeluarkan sebuah pemberitahuan yang mengadopsi langkah-langkah selama bulan suci Ramadhan yang diamati mulai 26 Mei hingga 24 Juni tahun ini. Langkah-langkah ini termasuk memastikan bahwa restoran tetap buka selama bulan Ramadhan.

Pemberitahuan tersebut mengatakan bahwa langkah-langkah itu bertujuan untuk menciptakan persatuan nasional terutama dalam kelompok minoritas.

Dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi tindakan keras oleh pemerintah China di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang dalam upaya untuk mengekang terorisme yang dituduhkan pada militan Islam.

Xinjiang adalah rumah bagi 10,37 juta Uighur yang mempraktikkan ajaran Islam. Sekitar empat setengah jam penerbangan dari Beijing untuk mencapai daerah tersebut.

Banyak Muslim di Uighur mengatakan bahwa mereka merasa menjadi korban dari perlakukan pemerintah China yang telah memperketat kontrol di wilayah tersebut. Sementara peraturan sebelumnya juga melarang jenggot panjang untuk pria dan penutup kepala untuk wanita. (ed)

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Tegaskan Komitmennya Dalam Menyukseskan Pilkada 2024

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 2