HukumPolitik

PMII Surabaya: Tidak Ada Jaminan Incumbent Lebih Dewasa Secara Politik

Insiden pasca sidang di Kota Surabaya. (FOTO: Istimewa)
Insiden pasca sidang di Kota Surabaya. (FOTO: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Sekretaris umum PC PMII Surabaya, Sahabat Jabir, berpandangan bahwa incumbent atau petahana tidak serta merta lebih dewasa secara politik dari pada para calon pemimpin baru.

“Empat periode harusnya bisa membuat pendewasaanpolitik dan lebih bijak. Sekarang kita sama-sama tahu, tidak ada jaminan incumbent lebih dewasa secarapolitik,” ujar Jabir kepada wartawan di Surabaya, akhir pekan kemarin.

Pernyataan Jabir disampaikan sebagai respon terhadap insiden paska sidang putusan pelanggaran kampanye di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya yang sempat ricuh beberapa hari lalu, dengan terlapor dua calon anggota legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan, Armuji dan Baktiono, memantik reaksi berbagai pihak.

Bagi Jabir, tindakan tersebut sangat disayangkan karena dianggap berlebihan, yang mana pelakunya adalah para relawan pendukung Armuji di dalam ruang sidang yang membawa poster, dan melontarkan kata-kata kurang santun ke dalam ruang sidang.

Apa yang terjadi paska sidang tersebut, lanjutnya, bukti pendewasaan politik calon legislatif. “Seharusnya majelis hakim bertindak tegas dan tidak perlu takut menertibkan ruang persidangan, jangan kemudian ada satu warga negara yang seolah-olah kebal hukum, sehingga terkesan hukum di Indonesia ini tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan 2025

Jabir menambahkan, semua warga negara sama di mata hukum tidak boleh ada tawar menawar dalam proses penegakan hukum.

“Hukum di indonesia mengenal asas equalitiy before the law (asas kebersamaan di mata hukum ). Di mata hukum, semuanya sama tanpa terkecuali, termasuk anggota DPRD yang notabe sebagai legislatif,” katanya.

Seharusnya, lanjut dia, Armuji menjadi contoh yang baik dengan menghormati jalannya sidang. “Dengan seperti itu kericuhan dalam ruang sidang tidak bakalan terjadi,” kata Jabir.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018pada pasal 51 ayat 3 disebutkan, Pelaksanaan kampanye kegiatan dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian.

Dan juga pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor28 Tahun 2018 pada pasal 34 ayat 3 disebutkan pengawasan dilakukan dengan memastikan pelaksanaan kampanye tidak memberikan “doorprize” dengan sanksi administrasi pelanggaran kampanye diantaranya perbaikan administrasi dan teguran tertulis yang termaktub dalam Perbawaslu 8/2018 pasal 36. (red/adh/tw)

Editor: M. Haya Suprabana

Related Posts

1 of 3,147