PMII Sumenep Kepung Universitas Wiraraja

pmii sumenep, aktivis sumenep, unija sumenep
Ratusan massa aksi organisasi PMII Kepung Unija Sumenep. (Foto: Syaikhol Amin)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumenep dan seluruh kader serta alumni melakukan aksi unjuk rasa di Kampus Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep terkait pelecehan salah satu oknum dosen terhadap organisasi PMII.

Massa aksi tersebut mendesak agar pihak Unija bertindak tegas terhadap oknum dosen yang diduga telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap PMII.

“Kami minta pihak Unija bertindak tegas terhadap oknum dosen yang telah melecehkan institusi kami” terang Pengurus Cabang PMII Sumenep, Adi Putra.

Sebulumnya, salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep berinisial “S” diduga melakukan hal yang tidak menyenangkan dengan mengatakan “PMII doyan uang” terhadap salah satu mahasiswa di Fakuktas Hukum.

“Waktu itu, salah satu mahasiswa fakultas hukum hendak menghadap dosen dan mau meminta dokumentasi kegiatan dan hendak menyetorkan LPJ. Tiba tiba mahasiswa tersebut dimarahi oleh oknum dosen tersebut sambil mengeluarkan kata kata kurang santun” ungkapnya, Selasa (2/10/18).

Lebih lanjut Putra juga menambahkan perbuatan tersebut sangat disayangkan karena hal itu dapat merugikan instanai PMII, apalagi dilakukan di depan mahasiswa.

“Kami sangat tidak terima atas pelecehan ini. Makanya kami minta pimpinan kampus menindak tegas oknum dosen tersebut dengan cara diberhentikan jadi dosen dan meminta yang bersangkutan minta maaf kepada PMII seluruh Indonesia. tegasnya.

Sementara itu dekan fakultas hukum absoril fitril mengungkapkan bahwa masalah ini sudah dilakukan mediasi. Akan tetapi terkait bagaimana mikanismeny dia memasrahkan sepenuhnya terhadap dewan kehormatan dan komisi disiplin.

“Kalau komfirmasi ke oknum dosen yang bersangkutan, itu bukan urusan saya. Tapi ada dewan kehormatn yang nenghubungi dan menyidang. Paparnya.

Absoril juga menyampaikan bahwa belum bisa menyimpulkan terkait sanksi apa yang akan diperoleh. Akan tetapi sanksi yang di peroleh apabila terbukti bersalah maka bisa bisa diberhentikan sebagai dosen.

Pewarta: Syaikhol Amin
Editor: M Yahya Suprabana

Exit mobile version