PeristiwaRubrika

PMII Ponorogo Desak Polri Usut Tuntas Motif Aksi Teror di Mako Brimob dan Surabaya

Bom Surabaya dan Kasus Mako Brimod (Foto Ilustrasi Nusantaranews)
Bom Surabaya dan Kasus Mako Brimob (Foto: Ilustrasi Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Ponorogo – Rentetan kerusuhan di Mako Brimob pada 8-10 Mei 2018 dan aksi teror di Surabaya beberapa waktu yang lalu telah membuktikan bahwa aksi terorisme telah membawa keresahan dimasyarakat. Aksi teror yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab telah memakan beberapa korban, mulai korban luka-luka sampai korban meninggal dunia. Hal tersebut dinilai PC PMII Ponorogo jelas tidak mencerminkan prinsip-prinsip kemanusian, keislaman dan keindonesiaan.

“Kasus tersebut jika tidak segera ditindaklanjuti akan lebih membawa keresahan di masyarakat, serta jangka panjangnya akan membawa stabilitas negara pada level tidak aman,” katanya, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (15/5/2018).

Setelah melihat dan mencermati perkembangan kondisi yang ada, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Ponorogo menyatakan sikap di antaranya.

Pertama, turut berduka cita dan memberikan support moral sepenuhnya atas korban yang ditimbulkan oleh rentetan aksi teror mulai dari di Mako Brimob sampai rentetan teror di surabaya dan Gresik beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah

Kedua, PC PMII Ponorogo mengutuk keras segala bentuk tindakan teror dan paham radikalisme, karena hal tersebut bertentangan dengan ajaran Islam, nilai-nilai keindonesian dan kemanusiaan.

Ketiga, mendukung sepenuhnya kepada aparat yang berwajib untuk mengusut tuntas segala bentuk motif dibalik tindakan teror dan melakukan langkah taktis untuk menghentikannya. Agar tidak meresahkan masyarakat dan supaya stabilitas negara segera terpulihkan.

Keempat, menghimbau kepada seluruh kader PMII Ponorogo khususnya dan seluruh lapisan masyarakat pada umumnya untuk tidak menyebarkan foto, video atau dokumentasi-dokumentasi terkait korban aksi teror.

Kelima, menekankan kepada Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk terorisme dan paham radikalisme dengan segera menyusun dan mengesahkan undang-undang terorisme. (red/nn)

Editor: Yahya Suprabana

Related Posts