Hukum

PMII Desak Kepolisian Tetap Proses Remaja Penghina Presiden

penghina presiden, kasus penghinaan presiden, remaja penghina presiden, remaja berinisial rj, proses hukum rj,
Seorang remaja berinisial RJ (16) menghina presiden Joko Widodo. (Foto: Ist)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Bidang OKP Pengurus Besar (PB) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Muhammad Syarif Hidayatullah mendesak kepolisian tetap memproses kasus remaja yang telah menghina Presiden RI, Joko Widodo.

Sebelumnya, video seorang remaja berinisial RJ (16) viral karena menghina dan mengancam akan menembak kepala Presiden Jokowi.

“Kami mendesak agar pihak kepolisian tetap memproses kasus penghinaan yang dilakukan oleh seorang remaja kepada Presiden,” tutur Chaliq sapaan Akrabnya, Jumat (25/5/2018).

Chaliq menilai apa yang dilakukan remaja tersebut telah melampaui batas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, RJ berasal dari keluarga berada yang merupakan putra dari seorang dokter dan pengusaha.

“Setiap warga negara sama dimata hukum. Polisi tidak boleh tebang pilih, dan harus terap menjalankan proses hukum dan yang terpenting adalah harus ada efek jera kepada remaja tersebut, supaya tidak diikuti oleh remaja-remaja yang lain,” pungkasnya.

Pada Rabu (23/5) malam kemarin, pihak kepolisian telah mengamankan RJ. (uck/nn)

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Editor: Banyu Asqalani

Related Posts

No Content Available