Ekonomi

PLTA Kayan Terbangun, Potensi PAP Terdongrak

plta kayan, potensi pap, terbangun, terdongkrak, nusantaranews
PLTA Kayan sudah terbangun membuat potensi PAP terdongkrak. (Foto Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Tanjung Selor – PLTA Kayan sudah terbangun membuat potensi PAP terdongkrak.

Pajak air permukaan (PAP) diprediksi akan menjadi salah satu andalan perolehan pajak di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Ini dikarenakan, salah satunya ditopang keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Kayan yang kelak beroperasi.

Disebutkan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kaltara Busriansyah, besarnya potensi PAP tersebut antara puluhan hingga ratusan miliar rupiah per tahun.

“Masih perlu kajian lebih jauh. Namun, potensinya cukup besar dibandingkan sektor pajak lainnya,” kata Busriansyah di ruang kerjanya, Minggu (12/5).

Guna mengkalkulasikan potensi PAP dengan faktor utama PLTA Kayan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dalam hal ini BP2RD akan bekerja sama dengan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda untuk melakukan penelitian dan kajian. Tim kajian ini juga akan melakukan studi banding ke Sumatera Utara, tepatnya ke Bendungan Sigura-gura.

“Yang dikaji, diantaranya mengenai NPA (Nilai Perolehan Air)-nya. Karena NPA di Kaltara ini rendah, maka perlu diubah, perlu dinaikkan,” ungkap Busriansyah.

Baca Juga:  Harga Beras Meroket, Inilah Yang Harus Dilakukan Jawa Timur

Saat ini, objek PAP di Kaltara terdiri dari 5 PDAM yang berada di 4 kabupaten dan 1 kota. Ditambah dengan 32 perusahaan pemanfaatan air permukaan.

PAP sendiri, pada tahun ini ditargetkan perolehannya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni sebesar Rp 1,5 miliar. Sementara realisasinya, hingga 6 Mei lalu sebesar Rp 619,8 juta atau 41,32 persen.

“Sampai saat ini, capaian PAP adalah yang terendah jika dibandingkan dengan sumber pajak lainnya. Seperti PKB, BBNKB, PBBKB, dan pajak rokok,” tutur Busriansyah.

Sebagai informasi, PAP, secara definitif merupakan pajak yang dipungut atas tindakan pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Dalam hal ini, air permukaan merupakan semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat. Termasuk air yang terdapat pada lubang bekas tambang, danau buatan dan air laut yang ditarik ke darat untuk dimanfaatkan termasuk air permukaan.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan 2025

(hms/ns)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,049