EkonomiTerbaru

Plafon Rp 100 M Dianggap Perbesar Peran Swasta di Infrastruktur

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Badan Pengurus Pusat Gabungan Pelaksana Kontsruksi Indonesia (BPP Gapensi) mengusulkan agar plafon proyek pemerintah yang tidak boleh digarap oleh Badan Usaha Milik Negara BUMN dan usaha besar dinaikkan dari Rp 50 miliar menjadi Rp 100 miliar. Cara ini dinilai ampuh untuk mendorong peran swasta di daerah untuk menggarap proyek infrastruktur, utamanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kalau akhir-akhir ini ada hiruk-pikuk minimnya peran swasta, itu memang ada benarnya. Plafon Rp 100 miliar ini sangat tepat untuk mendorong swasta dalam menggarap infrastruktur. Respon pemerintah sangat positif penerapannya tahun depan,” ujar Sekjen BPP Gapensi H.Andi Rukman Karumpa di Jakarta, Senin (18/9/2017).

Andi mengatakan, sebelumnya, plafon nilai proyek pemerintah yang tidak boleh digarap perusahaan negara atau perusahaan besar adalah kurang dari Rp 50 miliar. Sebab itu, Gapensi telah mengusulkan nilainya plafonnya dinaikkan. Dia  menilai, plafon proyek Rp 100 miliar ini, tidak saja mampu melindungi kontraktor lokal, namun juga mempertegas segmentasi pasar konstruksi.

Baca Juga:  Bencana Hidrometeorologi Incar Jawa Timur, Heri Romadhon: Masyarakat Waspadalah

“Tentu plafon ini akan mempertegas implementasi dari segmen konstruksi nasional,” ujar Andi.  Andi memaparkan, segmentasi pasar konstruksi telah diatur dalam Perpres 54/2010 dan Permen PU Nomor 31 Tahun 2015. Keduanya mengatur segmentasi pasar proyek konstruksi yakni usaha konstruksi kecil menggarap proyek pemerintah dibawah Rp 2,5 miliar, menengah-1 sebesar Rp 2,5 hingga Rp 50 miliar, menengah-2 sebesar Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar. Sedangkan besar dan asing menggarap proyek diatas Rp 100 miliar.

Sebagaimana diketahui sebelumnya perusahaan BUMN dilarang menggarap proyek konstruksi pemerintah di bawah Rp 50 miliar. Tujuannya untuk membuka kesempatan kepada pengusaha daerah untuk menjadi pelaku usaha di daerahnya sendiri. Selain itu, kesepakatan antara Kementerian PUPR dan Kementerian BUMN ini ditujukan mempercepat pembangunan infrastruktur dan konektifitas daerah.

Dia mengatakan, plafon Rp 100 miliar dapat juga mencegah kesenjangan penguasaan pasar konstruksi antara usaha kecil, menengah dan besar. Pasar konstruksi nasional masih dikuasai oleh segelintir perusahaan besar.

Baca Juga:  Harga Beras Meroket, Inilah Yang Harus Dilakukan Jawa Timur

“Yang besar-besar tidak banyak tapi dia kuasai 87 persen pangsa pasar. Sedangkan kontraktor lokal dan kecil-kecil hanya 6 persen,” ujar Andi.

Sebab itu, guna memperkecil kesenjangan pasar tersebut, perlu ditingkatkan plafon pasar yang tidak boleh digarap oleh BUMN dan usaha besar. Selain itu, kemitraan antara kontraktor kecil dan menengah dengan pengusaha besar harus ditingkatkan.

“Kesenjangan ini harus segera diperpendek dengan regulasi sesuai dengan nawacita. Tujuannya, untuk meningkatkan kemitraan antara kecil, menengah berupa kesempatan join operation dengan penyedia jasa kualifikasi dengan yang besar,” pungkas Andi.

Andi mengatakan, sektor konstruksi memiliki konstribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi yakni sebesar 10,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional pada tahun lalu dan memiliki multiplier effect terhadap sektor lain. Bahkan pasar konstruksi Indonesia merupakan pasar konstruksi terbesar di Asia Tenggara dan nomor 4 terbesar di Asia, setelah China, Jepang dan India. Pada 2017, pemerintah mengalokasikan total belanja infrastruktur  secara nasional sebesar Rp 387 triliun dan sebesar Rp101,4 triliun  dikelola oleh Kementerian PUPR. Kementerian PUPR melakukan pelelangan dini sejak tahun lalu dan hasilnya hingga Januari 2017 sebanyak 2.768 paket telah terkontrak dengan nilai Rp41,4 triliun. (ed)

Baca Juga:  Menangkan Golkar dan Prabowo-Gibran di Jawa Timur, Sarmuji Layak Jadi Menteri

(Editor: Eriec Dieda)

Related Posts

1 of 6