Politik

PKS Rayu Pimpinan DPR Soal Putusan Hak Angket KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Fraksi Partai Keadilan Sejahteran (PKS) DPR RI menyatakan keberatan terhadap keputusan Rapat Paripurna pada Jum’at (28/4/2017) lalu tentang Penjelasan Pengusul atas Hak Angket terhadap Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, mengungkapkan bahwa seharusnya Pimpinan Rapat Paripurna tidak mengambil keputusan secara sepihak.

Jazuli menegaskan, seharusnya pimpinan rapat memerhatikan suara dan aspirasi dari para Anggota DPR RI yang berkembang di dalam rapat, baik itu suara anggota secara individu maupun suara fraksi.

Hal itu, menurut Jazuli, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPR RI tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Pimpinan DPR, yaitu Pasal 31 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa ‘Pimpinan DPR bertugas memimpin Sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan’. Sedangkan di dalam Pasal 32 ayat (1) huruf g dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, ‘Pimpinan DPR mengambil kesimpulan berdasarkan pendapat Anggota/Fraksi’.

Baca Juga:  Gerindra Jatim Beber Nama-Nama Calon Kepala Daerah Yang Diusung

“Sehubungan dengan tata cara pengambilan keputusan yang tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam Tatib DPR tersebut, yang dibuktikan dengan belum diberikannya kesempatan kepada Fraksi PKS DPR RI atau Anggota yang diberi mandat resmi oleh Pimpinan Fraksi untuk menyampaikan pendapat fraksi yaitu menolak usulan Hak Angket tentang KPK, maka dengan surat ini kami Fraksi PKS DPR RI menyampaikan keberatan dan mohon ditinjau kembali terhadap Keputusan Rapat Paripurna, Jum’at 28 April 2017 tentang Usulan Hak Angket KPK,” ungkapnya seperti dikutip dari siaran pers, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Oleh karena itu, Jazuli menambahkan, pihaknya berharap bahwa pengambilan keputusan dengan cara seperti itu, tidak akan terulang kembali.

Pewarta: DM/Rudi Niwarta
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 22