Hankam

PKS: Laut Natuna Bagian NKRI, Takkan Pernah Bisa Dianeksasi Tiongkok

Armada kapal perang Angkatan Laut Indonesia (TNI AL) saat melakukan patroli di Laut Natuna
Armada kapal perang Angkatan Laut Indonesia (TNI AL) saat melakukan patroli di Laut Natuna. (Foto: Dok. Istimewa/NusantaraNews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta  – Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Mardani Ali Sera minta tegas tindak pengganggu (Kapal Tiongkok) kedaulatan teritori wilayah negara Indonesia. Ia menganggap konflik Indonesia-Tiongkok di wilayah Natuna merupakan hal yang serius.

“Pertama-tama saya mengapresiasi pejabat pemerintah melalui Menlu yang sudah menyatakan nota protes kepada Pemerintah Tiongkok karena insiden kapal nelayan yang dikawal Coast Guard-nya di Natuna,” kata Mardani dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (7/1/2028).

Ketua DPP PKS ini mengatakan bahwa lautan natuna adalah wilayah kedaulatan Indonesia sesuai ketetapan United Cobvention for The Law of Sea (UNCLOS) PBB.

“Lautan Natuna merupakan bagian dari NKRI, dan tidak akan pernah bisa dianeksasi Tiongkok, Pemerintah Indonesia tidak perlu takut gangguan macam ini,” ujar Mardani.

Selanjutnya, Ia juga minta Pemerintah tidak hanya menggunakan cara-cara diplomasi bila Tiongkok tetap bersikeras menolak layangan protes dari Indonesia.

“Segala cara harus digunakna untuk mempertahankan kedaulatan wilayah nasional, bisa gunakan cara total football bila jalur diplomasi tidak mempan juga,” katanya.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Lebih lanjut, Mardani minta pemerintah Indonesia memperkuat keamanan di berbagai wilayah laut yang berpotensi konflik termasuk di wilayah natuna agar tidak terjadi gangguan ancaman seperti ini dari negara lain.

“Tujuannya untuk memperkuat keamanan militer, pemerintah bisa pertama bisa menggunakan Deterrence; selanjutnya menggunakan Defence; kemudian menggunakan Compellence; terakhir bisa menggunakan aliansi dan balance of power,” ujar Anggota DPR asal Dapil Jakarta Timur ini.

Seperti diketahui klaim Tiongkok atas perairan itu juga tumpang tindih dengan sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Filipina, Vietnam, Malaysia dan Brunei. Bahkan, kepulauan yang oleh Tiongkok disebut Nansha itu juga memiliki nama lain yakni Kepulauan Spratly.

Sidang sengketa yang digelar di Den Haag, Belanda, pada Juli 2016 telah memutuskan Tiongkok tidak memiliki landasan hukum atas klaim tersebut. Laut Cina Selatan adalah bagian dari Samudera Pasifik yang membentang dari Selat Karimata dan Selat Malaka, hingga Selat Taiwan.

Dengan luas mencapai 3,5 juta kilometer persegi, perairan ini menjadi jalur utama bagi sepertiga pelayaran dunia. Selain itu, perairan ini juga punya potensi perikanan, serta cadangan minyak dan gas bumi yang besar.  (mun)

Baca Juga:  Hut Ke 78, TNI AU Gelar Baksos dan Donor Darah

Editor: Ach Sulaiman

Related Posts

1 of 3,058