Lintas Nusa

PKC PMII Aceh Minta BPKH Kaji Ulang Wacana Investasi di Baitul Asyi

NUSANTARANEWS.CO, Aceh – PKC PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Aceh menolak rencana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang ingin berinvestasi di tanah wakaf milik rakyat Aceh (Baitul Asyi) dan meminta Pemprov Aceh untuk bersikap tegas  menolak rencana pemerintah pusat lewat BPKH yang ingin berinvestasi di tanah wakaf milik rakyat Aceh (Baitul Asyi).

Penyataan tersebut sehubungan dengan penyataan Anggota BPKH Anggito Abimanyu seusai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pertemuan itu salah satunya membicarakan rencana investasi terhadap tanah wakaf Aceh di Mekkah.

“Tanah wakaf itu punya nilai sejarah dan hubungan emosional yang sangat kuat dengan rakyat Aceh. BPKH harusnya paham dan mengerti sejarah dan kegunaan tanah wakaf itu sebelum mengajukan rencana investasi diatas Tanah yang diwakafkan Habib Bugak asal Aceh yang berikrar wakaf dihadapan Mahkamah Syari’ah Arab Saudi  tahun 1880 masehi,” kata Ketua PKC PMII Aceh, Ruslan dalam keterangan tertulis, yang diterima, Kamis (15/3/2018).

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

Dia juga menambahkan jangan sampai nantinya investasi terhadap tanah wakaf milik Aceh menjadi sebab lahirnya kekecewaan yang baru karena tidak adanya ruang keadilan atau keuntungan secara materi dan immateri bagi masyarakat Aceh hingga kembali melahirkan krisis kepercayaan terhadap pemerintah, oleh karena itu Ruslan juga meminta BPKH lebih sensitif terhadap perasaan masyarakat Aceh.

Hal ini penting dikarenakan ingatan kolektif masyarakat Aceh terkait wakaf dan sumbangan yang diserahkan dan atau dikelola oleh pemerintah pusat dalam sejarahnya selalu melahirkan kekecewaan bagi masyarakat Aceh.

Menurutnya, ini merupakan isu yang sangat sensitif bagi masyarakat Aceh. Apalagi Tanah wakaf tersebut diwakafkan sebelum Indonesia menjadi sebuah Negara. Kalau benar BPKH tetap bersikukuh, maka Gubernur sebagai kepala Pemerintahan Aceh wajib menyatakan lebih tegas ketidaksetujuaan masyarakatnya  kepada Presiden sebagai kepala Negara untuk mengkaji ulang rencana investasi tersebut dan segera membentuk tim kerja terkait dengan tanah wakaf milik rakyat Aceh di Mekkah guna melakukan antisipasi rencana BPKH.

Baca Juga:  Dukungan Prabowo-Gibran Terus Menguat, Suara Ganjar-Mahfud di Malang Raya Terancam Tergerus

Editor: Romadhon

Related Posts

No Content Available