Ekonomi

Pimpinan Taksi Express Yakin Order Bakal Naik Saat Revisi Permenhub Berlaku

Direktur Express Group Benny Santosa/Foto: Dok. Direksi - bankbjb
Direktur Express Group Benny Santosa/Foto: Dok. Direksi – bankbjb

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Express Group yang merupakan induk perusahaan penyedia layanan transportasi konvensional taksi Express menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian Perhubungan menyusun aturan untuk taksi daring atau ojek online.

Direktur Express Group Benny Santosa menjelaskan bahwa aturan baru akan membawa keadilan bagi penyedia layanan taksi baik konvensional maupun daring. “Revisi Permenhub Nomor 32/2016 disusun dengan mempertimbangkan rasa keadilan bagi para pelaku angkutan taksi regular maupun angkutan sewa khusus,” ujar Benny, dalam keterangan tertulis di Jakarta diterima, Kamis (30/3/2017).

Menurut Benny, aturan itu akan memberi pengaruh positif bagi taksi Express. Mengenai seberapa besar pengaruhnya, Benny menyampaikan, hal itu kembali kepada kepatuhan dari seluruh pihak dan kapabilitas pemerintah untuk mengatur hal tersebut. Benny bilang, aturan batas tarif dapat menghentikan perang tarif yang selama ini terjadi.

“Akan menimbulkan persaingan yang lebih sehat di industri taksi. Persaingan sehat ini diharapkan akan mengembalikan atau menaikkan utilitas armada Express Group yang beroperasi,” ungkap Benny.

Baca Juga:  Sekda Nunukan Hadiri Sosialisasi dan Literasi Keuangan Bankaltimtara dan OJK di Krayan

Untuk diketahui, Kemenhub akan segera mengesahkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek pada 1 April 2017. Revisi tersebut memuat 11 materi perubahan, antara lain soal batas tarif atas-bawah dan kuota taksi daring.

Reporter: Richard Andika
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 8