Hukum

Pimpinan Pemuda Muhammadiyah Cium Ada Campur Tangan Politik Kasus Ahok

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Barat Mulyadi Muhammad Yatim menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia saat ini sangat terlihat bobrok. Dimana kata dia, hukum ditegakkan secara diskriminatif seperti terlihat dalam penegakan hukum terhadap kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Semua rakyat memiliki kedudukan sama di mata hukum, itu di amanatkan secara tegas di dalam UUD 1945,” kata Mulyadi saat ikut hadir di persidangan Ahok.

Dijelaskan Mulyadi, semestinya Ahok dituntut dengan pasal 156a huruf a KHUP yang secara tegas mengatakan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Ternyata hanya dituntut 1 (satu) tahun penjara dengan masa percobaan 2 (dua) tahun mengguakan pasal 156 KUHP.

Terkait dengan hasil quick count Pilkada DKI Jakarta putaran II yang memenangkan pasangan nomor urut tiga Anis-Sandiaga, menurutnya tidak boleh mempengaruhi kasus hukum Ahok.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus Ahok ini sesuai dengan kasus-kasus serupa yang jelas-jelas dinyatakan bersalah bahkan sebelum di proses sudah dijebloskan ke dalam penjara. Oleh karena itu, kata Mulyadi praktek-praktek penyelewengan hukum di Indonesia membuat hukum belum dapat diterapkan secara maksimal.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

“Ini disebabkan lemahnya pollitical will dari para pemimpin negara dan adanya campur tangan politik terhadap hukum. Hal ini yang diduga terjadi pada kasus Ahok,” sambung dia.

“Pembacaan tuntunan JPU hari ini sangat tidak adil. Ini jelas-jelas mencederai rasa keadilan masyarakat. Kami mengecam keras terhadap tuntutan yang sangat rendah ini,” terang dia.

Pewarta/Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 57