HukumTerbaru

Pimpinan KPK Turun Tangan Langsung Pantau Sidang La Nyalla

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief terlihat hadir dalam persidangan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur periode 2009-2014, La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (5/10).

Dalam kesempatan yang sama, Laode menjelaskan, pemantauan yang dilakukannya di Pengadilan Tipikor merupakan tindaklanjut dari koordinasi dan supervisi (korsup) antara KPK dengan Kejagung (Kejaksaan Agung).

“Makanya ada staf KPK hadir disitu termasuk kami dari pimpinan ingin melihat, supaya hubungan kejaksaan dengan KPK menjadi lebih baik,” katanya.

Diketahui, pada persidangan sebelumnya, Kamis 22 September 2016 pimpinan KPK yang diwakili oleh Saut Situmorang turun langsung memantau jalannya persidangan. Dengan kata lain bukan kali ini saja pimpinan KPK turun tangan langsung memantau persidangan La Nyalla. Saat disinggung apakah ada urgensi, sehingga membuat satu persatu pimpinan KPK turun tangan langsung untuk memantau jalannya persidangan ?

“Semua kasus korupsi itu penting bagi KPK. Tapi, karena ini sudah permintaan khusus dari kejaksaan, maka kami membantu kejaksaan,” jawab Laode.

Baca Juga:  Banyaknya Hoax Gempa Tuban, Ini Pesan Khofifah

Kemudian saat kembali ditanya apakah ada potensi kecurangan dalam persidangan La Nyalla?

“Ya, kami percaya dengan indepedensi hakim-hakim yang menyidangkan,” tandasnya.

La Nyalla didakwa melakukan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang digunakan salah satunya untuk melakukan jual beli saham. Keuntungan yang diperoleh La Nyalla dari proses jual beli saham mencapai Rp 1,10 miliar.

La Nyalla juga diduga melakukan penyiasatan dana hibah yang tak sesuai dengan peruntukannya sehingga seolah-olah sesuai dilaksanakan sesuai proposal semula. Tak hanya itu, dia pun diduga membuat surat utang yang tak benar sepanjang periode tersebut.

Jaksa menjerat La Nyalla dengan Pasal 2 ayat (1) jo Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 202