Hukum

Pimpinan KPK Sebut Bupati Nganjuk Nekat

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurrahman kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini KPK menetapkannya sebagai tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan menyebut Politikus PDIP itu nekad. Pasalnya Taufiqurrahman pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Pada saat itu, ia ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi terkait sejumlah proyek di daerah Nganjuk tahun 2009. Terdapat lima proyek yang saat itu menyeret Bupati Nganjuk kedalam pusaran rasuah.

Adapun, proyek-proyek yang menjerat Taufiqurrahman tersebut yakni, proyek‎ pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung,proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngngkrek ke Blora.

Namun demikian, ‎penetapan tersangka tersebut gugur, setelah Taufiq memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian KPK pun melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

“Kalau ditanya siapa yang salah, yang pasti tersangkanya, tidak mungkin presiden yang salah, sudah diingatkan nekat juga. Ya nekat banget gitu lho posisi selesai praperadilan, kita serahkan ke Kejaksaan, disana lidik, masih nekat juga ya,” kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (26/10/2017).

Taufiq ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk berinisial IH (Ibnu Hajar), Kepala SMP 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk berinsial SUW (Suwandi), Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk berinisial MB (Mokhammad Bisri), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk berinisial H (Harjanto).

Kelimanya memiliki peran yang berbeda, dimana Taufiqurrahman, Ibnu dan Suwandi berperan sebagai penerima suap. Sedangkan Bisri, dan Harjanto berperan sebagai pemberi suap.

Akibat perbuatannya itu, Taufiqurrahman, Ibnu dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Sedangkan Bisri dan Harjanto sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atay Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 2