Hukum

Pimpinan KPK Restui Pegawai Ajukan Judicial Review Hak Angket

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif mengatakan pimpinan KPK sudah mengetahui perihal pengajuan judicial review atas Undang-undang MD3 yang dilakukan oleh wadah pegawai KPK.

“Pimpinan mengetahui dan merestui judicial review tersebut,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).

Menurutnya secara konstitusional hal tersebut merupakan hak dari para pegawai. Sebab itu menyangkut dengan pekerjaan mereka yang sehari-harinya memberantas korupsi.

“(Judicial Review) merupakan hak pegawai,” pungkasnya.

Baca: Lawan Angket, Wadah Pegawai KPK Ajukan Judicial Review

Sebagai informasi, sejumlah pegawai KPK yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK bakal mengajukan judicial review terhadap Pasal 79 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut dilakukan untuk menguji keabsahan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI terhadap lembaga tersebut.

Pasalnya Pasal 79 ayat (3) UU MD3 berbunyi, Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Judicial Review diajukan lantaran berdasarkan pendapat sejumlah ahli hukum Tata Negara yang sudah dipelajari diyakini Hak Angket tidak dapat digunakan untuk lembaga independen seperti KPK. Apalagi dalam sejumlah Putusan MK ditegaskan posisi KPK dan landasan konstitusional KPK bukan termasuk ruang lingkup Pemerintah.

Pewarta: Restu Fadilah

Related Posts