NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo belum mau memberikan komentar soal pelaporan yang dilakukan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman terhadap Penyidik Novel Baswedan kepada Polda Metro Jaya (PMJ).
“Saya belum tahu (pelaporan tersebut), nanti saya cek lagi,” ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (31/8/2017).
Berbeda dengan Agus, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif secara tersirat menyayangkan sikap yang diambil oleh Aris. Sebab permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara internal.
“Kita berharap sih, kalau secara internal KPK bisa kita selesaikan secara baik-baik. Inikan sifatnya pencemaran nama baik,” ujar Syarif.
Karenanya Syarif berharap permasalahan ini tidak ditindaklanjuti apalagi sampai masuk ke ranah pengadilan.
“Kami berharap ini tidak sampai ke pengadilan. Mungkin mudah-mudahan pimpinan KPK dan pimpinan di Mabes Polri bisa membicarakan ini,” kata Syarif.
Syarif menambahkan ia belum mengetahui secara utuh isi pelaporan Aris terhadap Novel ke Polda Metro Jaya itu.
Seperti diwartakan sebelumnya, Aris telah melaporkan Novel Baswedan ke PMJ. Novel dianggap telah melakukan pencemaran nama baik melalui pesan singkat elektronik (e-mail) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 tentang ITE.
Pelaporan pada 13 Agustus 2017 lalu itu pun langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan menaikan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Pemeriksaan pun telah dilakukan terhadap Aris pada Rabu, (30/8/2017) kemarin. Setelah itu penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor.
Saksi tersebut bisa berasal dari pegawai KPK itu sendiri maupun saksi ahli. Namun belum ditentukan kapan pemeriksaan akan dilakukan.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon