EkonomiTerbaru

Pimpinan DPR: Potong Anggaran Lewat Inpres, Nanti Presiden Digugat

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo/Foto: Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – Pemotongan anggaran menjadi kebijakan pemerintah melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 tahun 2016 tentang penghematan anggaran Kementerian dan Lembaga. Setidaknya, ada 87 Kementerian dan Lembaga negara yang anggarannya dipangkas.

Pimpinan DPR mengkritik keras langkah yang dilakukan pemerintah. Pasalnya, kebijakan pemotongan anggaran yang dilakukan pemerintah tidak melalui persetujuan DPR.

“Itu nggak boleh pemotongan anggaran melalui Inpres. Itu salah, nanti presiden digugat,” ujar Wakil ketua DPR, Fahri Hamzah di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Fahri mengaku heran presiden Joko Widodo (Jokowi) begitu berani mengeluarkan kebijakan hanya berpedoman pada Inpres. Padahal, kata dia, gugatan terhadap Inpres dapat beresiko pada tidak adanya kepastian hukum ditengah penerapan kebijakan yang dilakukan pemerintah.

“Itu yang saya heran kenapa presiden suka mengambil keputusan melanggar hukum. Itu tidak boleh sama sekali,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo pada 12 Mei 2016 lalu menandatangani Inpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Lantik 114 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Nunukan

Adapun total anggaran yang dipotong dari APBN Tahun Anggaran 2016 adalah Rp50,016 triliun. Dari jumlah itu, sebesar Rp20,951 triliun merupakan efisiensi belanja operasional, dan Rp29,064 triliun merupakan efisiensi belanja lain. Selain itu, dalam pemotongan juga terdapat Rp10,908 triliun yang merupakan anggaran pendidikan, dan Rp1,434 triliun yang sebelumnya masuk anggaran kesehatan.

K/L lain yang mendapat potongan besar adalah Kementerian Pertanian dari Rp31,507 triliun dipotong Rp3,923 triliun, Kementerian Perhubungan dari Rp48,465 triliun dipotong Rp3,750 triliun, Kementerian Kelautan dan Perikanan dari Rp 13,801 triliun dipotong Rp2,890 triliun, Kementerian Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti) sebesar Rp1,953 triliun. Kemudian, Kementerian Sosial Rp1,582 triliun, Polri Rp1,560 triliun, Kementerian Keuangan Rp1,467 triliun, Kementerian Agama Rp1,399 triliun, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rp1,385 triliun. (Hatiem/Red)

Related Posts

1 of 3,050