NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menetapkan pelaksanaan Pemilihan kepada desa (Kades) pada tahun 2025 dan 2027.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf mengatakan Pilkades akan digelar secara serentak pada tahun 2025 dan 2027 mendatang. Rabu, 21 September 2022.
Dia menegaskan, Kepala Desa yang sudah purna tugas sebelum Pilkades serentak tidak bisa memperpanjang masa jabatannya dan akan digantikan oleh penjabat (Pj) sementara.
“Kalau misalnya ada yang berhenti di tahun 2023, maka tidak ada pemilihan, jabatan kepala desa akan diganti oleh Pj, sampai dengan terlaksananya Pilkades serentak di tahun 2025 dan 2027,” ungkapnya.
Dengan demikian, kata Syahroni, pemilihan Pj desa disesuaikan dengan aturan yang berlaku yaitu, diambil dari ASN Kecamatan yang dipertimbangkan langsung oleh Camat dan diusulkan kepada pemerintah daerah.
Sekedar informasi, berdasarkan data yang dipaparkan pihak DPMD Sumenep bahwa ada 18 kepala desa yang akan purna tugas sekitar bulan februari 2023 mendatang yang tersebar di beberapa kecamatan.
“Selama belum terlaksana pilkades jabatan kades diganti Pj,” papar Anwar. (mh)