Lintas NusaPolitik

Pilkada Serentak, Presiden Ri Jokowi Tetapkan Libur Nasional

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Presiden RI Jokowi menetapkan tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional melalui Keppres No 3/2017 pada saat pelaksanaan pilkada serentak di Indonesia termasuk di Jawa Timur. Meski di Jatim pelaksanaan pilkada hanya di Kota Batu, namun Keppres tersebut mengikat untuk semua daerah.

“Keppres ini ditindaklanjuti dengan (surat) edaran Menteri PANRB Nomor B/9/M.KT.02/2017 tentang pelaksanaan hari libur,” ungkap Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Pemprov Jatim Anom Surahno saat dihubungi melalui ponselnya, Minggu (12/2).

Anom Surahno mengatakan meski diberlakukan libur nasional, bagi unit satuan kerja atau organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat agar tetap menugaskan pegawainya bekerja di hari libur tersebut. Diantaranya, rumah sakit, perbankan, pemadam kebakaran, dan puskesmas. Juga unit-unit yang terkait dengan telekomunikasi, listrik, air minum, keamanan dan ketertiban, serta perhubungan.

“Pelayanan masyarakat harus tetap berjalan. Jadi bisa diroling atau dengan sistem yang diberlakukan di instasi itu,” pungkas mantan aktivis GMNI ini. (Three)

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menang Telak di Jawa Timur, Gus Fawait: Partisipasi Milenial di Pemilu Melonjak

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 108