Politik

Pilkada Serentak 2018, Pesta Demokrasi Sekaligus Pesta Duit Parpol

NUSANTARANEWS.CO – Pilkada serentak 2018 sebagai pesta demokrasi terakbar pertama sepanjang sejarah bangsa ini berdiri. Sebanyak 171 daerah akan melaksanakan pemilihan kepala daerah secara bersamaan, dilangsungkannya Pilkada serentak ini sebagai upaya pemerintah untuk memangkas biaya pemilu dari segi waktu agar lebih efektif dan dari segi anggaran lebih efisien.

Terkait Pilkada Serentak 2018, ada catatan penting yang harus menjadi perharian bersama yakni masih besarnya potensi politik uang.

Berdasarkan dari pengalaman Pilkada sebelumnya. Pesta demokrasi juga lebih dimaknai seperti ajang pesta-pora Partai politik “Pesta duit”. Hal ini dapat dilihat dari mulai proses bakal calon melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sampai mendapatkan rekomendasi dari parpol, dan terakhir maju sebagai calon kepala daerah. Alur proses tersebut membutuhkan biaya uang yang fantastis.

Sudah menjadi rahasia umum, saat masing-masing bakal calon berlomba-lomba mendapatkan rekomendasi dari parpol saat itulah diduga transaksi uang mulai dan banyak bermain. Besaran biaya yang harus dikeluarkan paslon di tingkat kabupaten dan kota saja rata-rata bisa menghabiskan biaya 20-40 miliar rupiah.

Baca Juga:  JKSN Jatim Deklarasikan Dukungan Khofifah-Emil Dua Periode

Uang puluhan miliar tersebut untuk mebiayai dana operasional terkait sosialisasi ke-masyarakat saat mulai dari bakal calon sampai mendapatkan rekomendasi dan terakhir maju sebagai pasangan calon. Contohnya; untuk biaya survei, biaya makan dan minum, transportasi, cindera mata, pengumpulan KTP, sampai bantuan kepada warga seperti pembangunan rumah ibadah dan lain sebagainya. Terakhir tentunya biaya mahar kepada masing-masing parpol pengusung.

Untuk tingkat Provinsi modal dananya jauh lebih besar lagi, paling sedikit Rp 100 miliar yang bisa dihabiskan pasangan calon gubernur, sedangkan untuk wilayah dengan jumlah pemilih besar seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah jumlahnya bisa berkali-kali lipat.

Jika melihat alurnya, seharusnya pihak berwenang khususnya satgas anti politik uang sudah bergerak jauh-jauh hari. Akan sangat terlambat jika satgas anti politik uang baru bergerak dan serius menjelang 2018. Karena dugaan “deal-delan politik uang” yang dilakukan parpol dan paslon serta pihak yang berkepentingan lainnya bisa jadi sudah selesai sejak lama, tanpa terendus pihak berwenang.

Baca Juga:  Pleno Perolehan Suara Caleg DPRD Kabupaten Nunukan, Ini Nama Yang Lolos Menempati Kursi Dewan

Setidaknya pihak berwenang seperti Polri dan KPK khususnya satgas anti politik uang, bisa mengawasi pos-pos APBD yang rawan disalahgunakan seperti dana hibah dan bansos. Karena besar kemungkinan salah satu sumber biaya politik yang digunakan berasal dari uang rakyat yakni APBD.

Oleh: Jajang Nurjaman, Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis

Related Posts

1 of 28