Hukum

Pidato Tolak Perda Syariah Grace Natalie juga Berujung Laporan ke Bawaslu RI

grace natalie, perda syariah, ketum psi, perda injil, pidato grace, larangan kampanye, nusantara, nusantaranews
Ratih Puspa Nusanti yang didampingi Tim Advokat SAPDA 5, Dolfie Rompas, Kamis (22/11/2018). (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Setelah dilaporkan Egi Sudjana, Ketua Umum PSI Grace Natalie kembali dilaporkan. Kali ini, pelapor ialah Ratih Puspa Nusanti yang didampingi Tim Advokat SAPDA 5, Dolfie Rompas, Kamis (22/11/2018).

Grace dilaporkan lantaran dirinya menyebut Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak tegas Perda Syariah dan Perda Injil. Menurut Ratih, pernyataan Grace telah memicu polemik dan kegaduhan di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

“Pernyataan tersebut telah menjadi polemik di masyarakat,” katanya.

“Bersama-sama tim advokat SAPDA 5 memandang apa yang telah dilakukan oleh saudari Grace Natalie dari sudut pandang yang berbeda. Yakni, dalam kedudukannya sebagai anggota dewan penasihat TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, yang mana Grace menyatakan bahwa PSI menolak Perda Syariah dan Perda Injil tersebut terjadi di masa kampanye,” kata pelapor.

Baca juga: Tolak Perda Syariah, Mempertanyakan Kegamaan Pengurus Partai Solidaritas Indonesia

Dikataan, sebagai anggota TKNJokowi-Ma’ruf Amin dan berdasarkan UU Pemilu maka apa yang telah dilakukan oleh Grace Natalie berpotensi melanggar larangan kampanye.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

“Dan patut diduga telah melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina agama, menghasut perseorangan ataupun masyarakat serta mengganggu ketertiban umum. Dan yang paling utama telah mempersoalkan dasar negara Pancasila dan/atau Pembukaan UUD 1945,” katanya.

Padahal, lanjut pelapor, Pancasila adalah Dasar Negara Republik Indonesia. Pada sila pertama dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terkait dengan pelaksanaannya. Maka, hal tersebut dikuatkan dengan Pasal 28 J Jo. Pasal 29 UUD 1945.

“Berdasarkan hal tersebut, pelapor dan tim advokat melaporkan Grace Natalie ke Bawaslu RI agar dapat diperiksa dan dikenakan Sanksi Hukum sebagaimana mestinya, karena Patut diduga telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf
a, b, c, d, dan e Jo. Pasal 521 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” katanya.

(anm/nvh/myp)

Editor: Banyu Asqalani

Related Posts

1 of 3,050