NusantaraNews.co, Jakarta – Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Gerakan Basis Lapangan Pekerjaan PT Indoplat Perkasa menggelar unjuk rasa di depan pabrik. Mereka menuntut pihak perusahaan untuk menghentikan PHK sepihan dan perlakuan sewenang-wenang terhadap buruh.
Ketua Basis Sarbumusi Basis Indoplat Palahudin mengatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan merupakan bukti tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh perusahaan.
“Pihak perusahaan yang melakukan perundingan langsung mengumumkan PHK sepihak dan melarang anggota kami masuk ke area pabrik” ujar palahudin, Senin (30/10/2017).
Oleh karena itu palahudin melanjutkan dirinya menuntut agar buruh yang di PHK secara sepihak oleh perusahaan kembali diizinkan untuk bekerja.
“Kami menuntut agar pihak perusahaan mempekerjakan kembali karyawan dan pengurus sarbumusi basis yang di PHK secara sepihak,” tuntutnya.
Palahudin melanjutkan dirinya juga meminta kepada pihak perusahaan untuk memecat HRD karena dinilai tidak bekerja secera profesional.
“Kami minta perusahaan pecat HRD karena sewenang-wenang terhadap karyawan,” sambungnya
Sementara itu, Ketua Bidang Mitakikef DPP K-Sarbumusi, Fahri Faturrahman mengatakan tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan merupakan tindakan yang melanggar undang-undang ketenagakerjaan.
“Saya minta perusahaan untuk mentaati UU ketenagakerjaan yang berlaku dalam hal ini hak PHK harus ketentuan UU Ketenagakerjaan pasal 164 ayat 3,” pungkasnya.
Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman