EkonomiTerbaru

PGN Dinilai Manfaatkan Posisi Penguasaan Pasar

NUSANTARANEWS.CO – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf mengungkapkan bahwa PT Perusahaan Gas Negara/PGN (Persero) Tbk memanfaatkan posisi penguasaan pasar dalam menaikkan harga gas yang secara sepihak.

Pasalnya, menurut Syarkawi, tidak ada proses negosiasi yang terjadi diantara PGN dengan konsumennya.

“Biasanya kan di dalam pasar yang bersaing itu kan bisa dong nawar ya harga yang ditetapkan oleh produsen, tapi disini tidak ada terjadi seperti itu. Jadi indikasi ini yang kita lihat bahwa mereka (PGN) memanfaatkan posisi penguasaan pasar dia yang hampir 100% itu,” ungkapnya saat ditemui di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (27/9).

Padahal, lanjut Syarkawi, dalam proses jual beli seharusnya ada negosiasi diantara penjual dan pembeli. Alasan inilah yang dijadikan KPPU sebagai landasan penyelidikan terhadap indikasi monopoli harga gas oleh PGN.

“Ada persoalan perilaku dalam hal penetapan harga yang dilakukan oleh PGN. Inilah yang membuat kita melakukan penyelidikan dan sekarang kita mau perkarakan mereka (PGN), karena memang indikasinya mereka menetapkan harga secara sepihak yang seharusnya kan ada proses paling tidak ada negosiasi disitu ya,” ujarnya.

Baca Juga:  Perlu Perda Perlindungan, Inilah Cara Tekan Kriminalisasi Guru di Jawa Timur

Di samping itu, Syarkawi menambahkan, KPPU telah melakukan penyelidikan sejak tahun 2015 yang lalu. Saat ini, bukti-bukti telah terkumpul dan KPPU telah siap untuk menyidangkannya perkara tersebut.

“Penyelidikannya sendiri sudah dimulai dari 2015, makanya kasus ini ada sebelum Permen ESDM 2016 itu keluar, makanya yang kita gunakan sebagai patokan untuk memperkarakan PGN itu adalah Permen ESDM 2009,” katanya. (Deni)

Related Posts

1 of 3