Berita UtamaLintas NusaTerbaru

Peusaba: Kembalikan 4 Pulau Milik Aceh yang Diregistrasi Menjadi Wilayah Sumatera Utara

Peusaba: Kembalikan 4 pulau milik Aceh yang diregistrasi menjadi wilayah Sumatera Utara
Peusaba: Kembalikan 4 pulau milik Aceh yang diregistrasi menjadi wilayah Sumatera Utara/Foto: Ketua Peusaba Aceh.

NUSANTARANEWS.CO, Banda Aceh – Protes keras dilontarkan oleh Ketua Peusaba Aceh Mawardi Usman terhadap peralihan 4 pulau wilayah Aceh yang didaftarkan di PBB sebagai wilayah Sumatera Utara. “Ini adalah pelanggaran terhadap wilayah Aceh,” protes Mawardi Usman dalam keterangan tertulisnya.

Ketua Peusaba mengingatkan bahwa dalam sejarah, Belanda pertama kali menguasai wilayah Aceh di Indrapura, kemudian Indragiri, Pariaman, dan Air Bangis, lalu Barus. Setelah menguasai Barus, Belanda juga menguasai Singkil sampai Trumon. Seluruh wilayah Aceh itu kemudian dimasukkan oleh Belanda menjadi wilayah Residen Tapanuli.

Hal ini tampaknya berulang, sambung Mawardi merujuk kepada peralihan empat pulau tersebut yang akan dialihkan ke wilayah Sumatera Utara.

“Seharusnya pemerintah pusat mengembalikan kawasan Barus dan Air Bangis serta Deli ke dalam wilayah Aceh, sesuai yang dijanjikan dalam MoU Helsinki,” tulis Mawardi mengingatkan.

Seperti diketahui, Mendagri Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Kepmen tersebut menetapkan bahwa status wilayah administrasi Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga:  Wakil Bupati Nunukan Buka MTQ Ke XIX Kabupaten Nunukan di Sebatik

Sebelumnya, pada 15 November 2017, Gubernur Aceh juga telah melayangkan surat No. 136/40430 perihal Penegasan 4 Pulau di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh. Intinya, Gubernur Aceh menekankan bahwa berdasarkan peta topografi TNI AD 1978, keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Aceh.

Gubernur meminta agar Mendagri menegaskan kepada Gubernur Sumut bahwa keempat pulau tersebut merupakan wilayah Aceh, sehingga perlu dikeluarkan dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumut. Pada surat tersebut, Pemprov Aceh menyertakan surat Nomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009 yang memuat koordinat atas 4 pulau dimaksud.

Sejalan dengan itu, Pemprov Aceh memohon adanya revisi koordinat atas keempat pulau yang dimaksud yang dilayangkan melalui sejumlah surat.

Menjawab aspirasi itu, Ditjen Bina Adwil kemudian meminta Pemda Aceh dan Sumut serta Tim Rupabumi yang terdiri dari BIG, KKP, Dishidros TNI AL, dan pihak terkait lainnya untuk meninjau kondisi lapangan pulau-pulau yang dimaksud agar lebih jelas. (Red)

Related Posts

No Content Available