Berita UtamaHukumTerbaru

Petisi Online PPWI dan Beberapa Harapan dari Lebanon

Petisi Online PPWI dan beberapa harapan dari Lebanon
Petisi Online PPWI dan beberapa harapan dari Lebanon

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Terkait penahanan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, bersama dua rekannya, Edi Suryadi dan Sunarso, sejak 2 (dua) bulanan lalu, rekan jurnalis PPWI Internasional di Lebanon, Dr. Abdul Rahman Salem Dabboussi, telah membuatkan Seruan Petisi Online PPWI. Petisi yang meminta agar tokoh pers nasional itu dibebaskan segera, merupakan bagian dari perjuangan PPWI melawan kesewenang-wenangan pengampu hukum di negeri bernama Indonesia ini.

Ketum PPWI Wilson Lalengke mengapresiasi inisiatif Mr. Abdul Rahman Salem Dabboussi yang bersama rekan-rekan PPWI di dalam negeri telah bekerja keras berjuang menyelesaikan masalah yang sedang hadapi. “Kita tentu sangat berterima kasih ketika ada orang dari bangsa lain yang peduli dengan PPWI dan persoalan yang ada di bangsa ini,” kata alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, yang disiarkan melalui Sekretariat PPWI Nasional, Jakarta, Sabtu, 4 Maret 2022.

Berikut ini adalah pengantar dan tautan Petisi Online dari Dr. Dabboussi di Lebanon.

Klik di sini: Please help signing this petition by Dr. Abdulrahman Dabboussi in Lebanon, and share it to other friends. Thank you! https://chng.it/Nk2T4YFR

Untuk mendorong agar kerja keras yang telah berjalan selama ini lebih berdampak dan berhasil, sebagaimana harapan dari rekannya Mr. Dabboussi, Ketum PPWI melalui Sekretariat PPWI Nasional menghimbau kepada semua pengurus dan anggotanya agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga:  Mobilisasi Ekonomi Tinggi, Agung Mulyono: Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

Pertama, Wilson Lalengke meminta agar setiap anggota PPWI menyempatkan waktunya sejenak, sekira semenit-dua-menit, untuk menandatangani petisi online dengan mengklik tautan petisi di di atas itu. Selain itu, dirinya juga berharap dukungan rekan organisasi wartawan lainnya, antara lain SPRI, FPII, dan lainnya, untuk ikut menandatangani petisi dimaksud.

Menurut rencana, Mr. Dabboussi akan menyampaikan petisi itu ke Kedubes Indonesia di Beirut dan Kedubes Lebanon di Jakarta untuk disampaikan atau diteruskan ke Pemerintah Indonesia, setidaknya setelah jumlah penanda tangan petisi itu mencapai angka yang signifikan. Untuk itu, selain tanda tangan, Wilson Lalengke juga mohon kepada semua anggota dan rekan pewarta berkenan menyebarluaskan tautan petisi online itu ke jejaring masing-masing, baik di media-media dan media sosial, maupun di nomor kontak WhatsApp, Line, telegram, dan lainnya.

Kedua, kepada rekan-rekan wartawan, pewarta warga, dan netizen, yang punya akun di media sosial Facebook, dimohon berkenan gabung (klik Suka/Like) fan page PPWI Internasional. Juga, para Facebooker dimohon dapat memberi ulasan/rekomendasi di kolom ulasan yang tersedia di halaman fan page tersebut. Lagi, jangan ketinggalan untuk membagi-teruskan fan page itu ke jejaring masing-masing.

Baca Juga:  Sholawatan, Khofifah Ajak Masyarakat Jatim Doakan dan Pilih Prabowo-Gibran Sekali Putaran

Ketiga, PPWI juga menghimbau agar pengurus dan anggotanya meneruskan upaya berkomunikasi dengan pejabat pengambil kebijakan di institusi pusat, seperti Mabes Polri, Kompolnas, Kejagung, MA, Kemenkopolhukam, Komnas HAM, Bawas MA, Jamwas Kejagung, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, DPR/DPD/MPR RI, dan lembaga imparsial-kemasyarakatan (seperti IPW, Kontras, Perwakilan PBB), dan lain-lain.

Keempat, harap Wilson Lalengke, adalah sangat baik bagi setiap warga PPWI bersama kalangan jurnalis lainnya, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyampaikan surat keberatan dan penolakan terhadap upaya kriminalisasi terhadap Ketua Umum PPWI dan Ketua DPD PPWI Lampung, serta wartawan Sunarso ke lembaga-lembaga tersebut di atas. Menurutnya, tindakan membawa kasus perobohan papan bunga di Mapolres Lampung Timur pada Jumat, 11 Maret 2022 lalu itu ke ranah hukum pada hakekatnya bukan masalah Wilson Lalengke secara pribadi, bukan juga masalah organisasi PPWI sendiri.

“Kasus itu merupakan perkara besar bangsa ini dan amat mendasar, khususnya masyarakat pers dan jurnalis warga, termasuk jutaan netizen dimanapun. Kewenangan hukum yang diberikan negara kepada institusi penegak hukum dalam 2 dekade terakhir telah disalahgunakan, dengan tingkat keparahan yang luar biasa, oleh oknum-oknum pejabat di institusi-institusi tersebut; yang terparah adalah di institusi Polri,” ujar lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris, ini (Sabtu, 4 Juni 2022).

Baca Juga:  Pj Bupati Pamekasan Salurkan Beras Murah di Kecamatan Waru untuk Stabilitas Harga

Untuk itu, sambung Wilson Lalengke, diperlukan upaya kongkrit menstimulasi setiap wartawan, pewarta warga, netizen, pegiat LSM dan HAM, dan masyarakat umum agar segera secara serentak bergerak menyampaikan keberatan, penolakan dan atau perlawanan terhadap perlakuan sewenang-wenang aparat bertameng kewenangan penegakan hukum.

Terakhir, demikian katanya, kerjasama rekan-rekan pemilik media, baik lokal maupun nasional, baik media konvensional maupun star-up media digital (online), perlu diperkuat dan bersinergi dengan baik. “Harapan kita, kiranya kerjasama sinergis semua media di tanah air terus diperkuat dan makin diperhebat agar gaung persoalan kebobrokan para oknum (yang jumlahnya sudah sangat besar – red), yang diberi kewenangan penegakan hukum di negara ini mendapatkan perhatian serius dari para pengambil kebijakan, terutama oleh Presiden, DPR dan DPD RI,” pungkas lulusan dari tiga universitas bergengsi di Eropa itu. (TIM/Red)

Sumber: Medsos PPWI

Related Posts

No Content Available