Terbaru

Peta NKRI Diperbaharui, Posisi Batas Maritim Indonesia Berubah

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jumat (14/7/2017) menyelenggarakan acara penetapan pembaharuan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 2017.

Penetapan peta dimaksud dilakukan dengan cara pemberian tanda tangan oleh 21 perwakilan Kementerian atau Lembaga terkait, yaitu Kemenko Bidang Polhukam, Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tentara Nasional Indonesia, TNI-AL, Pusat Hidrografi & Oseanografi TNI-AL, POLRI, Badan Keamanan Laut, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.

Update Peta tersebut merupakan hasil dari serangkaian pembahasan sejak Oktober 2016 yang dikoordinasikan oleh Kemenko Kemaritiman dan melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga terkait, khususnya tim perunding perbatasan maritim Indonesia.

Selain itu, pembahasan juga telah melibatkan berbagai pakar di bidang hukum laut internasional dan batas maritim.

Baca Juga:  WaKil Bupati Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Tahun 2024 Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik

Pada peta Negara Kesatuan Republik Indonesia 2017, terdapat beberapa perubahan dan penyempurnaan yang didasarkan kepada perkembangan hukum internasional, seperti hasil putusan mahkamah arbitrasi internasional atas sengketa Laut China Selatan antara yaitu dengan Singapura terkait penetapan batas-batas laut wilayah di bagian timur Selat Singapura, dan dengan Filipina terkait penetapan batas zona ekonomi eksklusif.

Peta ini juga memuat hasil pembaharuan atas penamaan nama laut sesuai data yang sudah ada dan berbagai sumber data peta laut yang digunakan.

Kemenko Bidang Kemaritiman, bersama-sama dengan Kementerian/lembaga terkait akan melakukan diseminasi peta terbaru ini secara luas. Diharapkan peta terbaru akan langsung menjadi rujukan bagi seluruh pemangku kepentingan pengelolaan laut Indonesia, khususnya terkait dengan penegakan hukum di laut dan pengelolaan sumber daya kelautan.

Selain itu, peta ini juga diharapkan dapat menjadi bahan ajar pada seluruh tingkatan pendidikan di Indonesia, Filipina dan Tiongkok. Putusan mahkamah dimaksud memuat penjelasan rinci hukum internasional terkait status berbagai fitur maritim di dalam penetapan batas maritim suatu negara, sehingga dipandang perlu menyempurnakan beberapa posisi batas maritim Indonesia.

Baca Juga:  Penghasut Perang Jerman Menuntut Senjata Nuklir

Selain itu, di dalam peta terbaru juga dilakukan penyempurnaan sebagai akibat perkembangan terbaru proses penetapan batas maritim Indonesia dengan negara tetangga yaitu dengan Singapura terkait penetapan batas-batas laut wilayah di bagian timur Selat Singapura, dan dengan Filipina terkait penetapan batas zona ekonomi eksklusif. Peta ini juga memuat hasil pembaharuan atas penamaan nama laut sesuai data yang sudah ada dan berbagai sumber data peta laut yang digunakan.

Kemenko Bidang Kemaritiman, bersama-sama dengan Kementerian/lembaga terkait akan melakukan diseminasi peta terbaru ini secara luas. Diharapkan peta terbaru akan langsung menjadi rujukan bagi seluruh pemangku kepentingan pengelolaan laut Indonesia, khususnya terkait dengan penegakan hukum di laut dan pengelolaan sumber daya kelautan.

Peta ini juga diharapkan dapat menjadi bahan ajar pada seluruh tingkatan pendidikan di Indonesia. Selain itu, data-data tersebut telah tersedia dalam Aplikasi Electronik Navigation Charge (ENC) untuk bisnis dalam format app yang dapat didownload untuk dipasang ke board kapal.

Baca Juga:  Kawal Suara Prabowo-Gibran di TPS, Projo Jatim Siapkan 250 Ribu Kader

Editor: Eriec Dieda

Related Posts