NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya, AKP Mellysa Amalia mengatakan pihaknya mengamankan empat pemuda sedang pesta sabu dan ekstasi di sebuah perumahan di wilayah Surabaya Utara, sabtu (4/9).
Keempat pemuda tersebut diantaranya antara lain Rifon (28) warga Pamekasan Madura, Subekti (29) warga Wonorejo Surabaya, Hoirul (30) warga Sencaku Surabaya dan Eko (32) warga Sukomulyo Surabaya.
“ Kami dapati di dalam rumah mereka sedang pesta narkotika. Kami juga lakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ungkap dia di kantornya, Kamis (6/9/2018).
Mellysa mengatakan dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti sabu antara lain 1poket sabu seberat 0,49 gram, 1 bungkus ekstasi1,54 gram,beberapa pipet kaca yang masih ada sisa sabunya, satu buah mobil dan dua ponsel.
Sedangkan untuk pasal yang dijerat, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 112 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan kembangkan kasus ini untuk mencari barang haram itu di dapat dari Bandar siapa. Ini yang masih dalam lidik kami,” tutupnya.
Pewarta: Setya/TW
Editor: Achmad S.