Berita UtamaPolitik

Pesta Demokrasi DKI, JPPR: Libur untuk Memilih, Bukan Libur untuk Liburan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 3 tahun 2017 tentang penetapan hasi libur nasional pada Rabu, 15 Pebruari 2017. Keputusan ini memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menyatakan, penetapan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional, merupakan jaminan memudahkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.

“Bagi yang sedang berada atau bekerja di daerah lain setidaknya mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan perjalanan pergi pulang,” kata Masykur dalam keterangannya kepada nusantaranews, Jumat (10/2/2017) malam.

Oleh karena itu, kata Masykur, libur nasional ini seyogyanya juga dipatuhi bagi perusahaan swasta, lembaga pendidikan swasta, rumah tangga, pengusaha toko dan sejenisnya yang perlu meliburkan karyawan dan para pekerjanya yang mempunyai hak pilih. “Atau setidaknya memberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya terlebih dahulu,” ujarnya.

Bagi Masykur, libur juga dapat digunakan oleh pihak yang mempunyai usaha wisata, tempat hiburan atau permainan, serta pusat perbelanjaan untuk semakin mendukung keputusan presiden ini.

Baca Juga:  Wacanakan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Golkar Sebut Ganjar Kurang Legowo

“Misalnya dengan menutup tempat wisata dan perbelanjaannya dari jam 07.00 sampai jam 13.00 dan memberikan promo tertentu bagi yang menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan tinta di jari sebagai buktinya,” kata Masukur.

Menurut dia hari libur nasional untuk menentukan masa depan daerah lima tahun mendatang, bukan untuk liburan apalagi hura-hura.

Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 25