Berita UtamaHukum

Perusahaan Yang Disebut Dalam Kasus e-KTP Akan Dikenakan Pidana Korporasi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) korporasi dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Tahun Anggaran (TA) 2011-2012. Hal tersebut mengingat banyaknya pihak yang disebut mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPR, hingga korporasi.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan penerapan Perma tersebut kini tengah dipelajari oleh tim antirasuah.

“Kita sedang pelajari, penyidik sudah ditatar biar mereka lihat lagi. Apa bisa kita lakukan, kalau ngikut mainstreamnya dan perma bisa,” ujar Saut melalui pesan singkat kepada Nusantaranews, di Jakarta, Jumat (10/3/2017).

Diketahui kedua terdakwa kasus e-KTP, yaitu Irman dan Sugiharto, disebut memperkaya orang lain atau korporasi. Ada banyak pihak yang disebut mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), DPR, hingga pihak swasta.

“Yaitu memperkaya para terdakwa dan memperkaya orang lain yakni Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Dradjat Wisnu Setyawan beserta 6 orang anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta 5 orang anggota tim teknis, Johannes Marliem, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Lindrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasonna Laoly, dan 37 anggota Komisi II DPR,” ujar jaksa KPK.

Baca Juga:  Peduli Bencana, PJ Bupati Pamekasan Beri Bantuan Makanan kepada Korban Banjir

Jaksa KPK juga menyebutkan uang pengadaan e-KTP mengalir ke sejumlah korporasi. “Serta memperkaya korporasi yakni Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo, manajemen bersama Konsorsium PNRI,” imbuh jaksa KPK.

Pidana Korporasi

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengesahkan Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Perma tersebut disusun melalui proses panjang antara pihak kepolisian, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam perma tersebut diatur tata cara pemidanaan bagi korporasi, salah satunya berupa hukuman denda. Hukuman denda ini dianggap paling sesuai lantaran korporasi tak bisa dikenakan hukuman badan.

Denda itu akan dibayarkan seseorang yang tercatat pada akta korporasi sebagai penanggung jawab. Umumnya penanggung jawab ini adalah direktur utama atau jajaran direksi lainnya.

Pemidanaan korporasi sebenarnya tidak jauh berbeda dengan kasus pencucian uang. Jika korporasi tak sanggup membayar denda, maka aparat penegak hukum berhak menyita aset korporasi sebagai ganti kerugian negara.

Baca Juga:  Komut Tunjuk Plt Dirut, Bank UMKM Jatim Bergejolak

Masih berdasarkan perma, selain pembayaran denda, korporasi juga bisa dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan izin.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 451