EkonomiLintas Nusa

Perusahaan Sawit Wajib Alokasikan 30 Persen Lahan Untuk Masyarakat Landak

Perusahaan sawit wajib alokasikan 30 persen lahan untuk masyarakat Landak.
Perusahaan sawit wajib alokasikan 30 persen lahan untuk masyarakat Landak. Foto Bupati Landak, Karolin Margret Natasa.

NUSANTARANEWS.CO, Landak – Perusahaan sawit wajib alokasikan 30 persen lahan untuk masyarakat Landak. Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 42 p/hum/2020 atas uji materiil Perda Kabupaten Landak Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 tahun 2008 tentang penyelenggaraan usaha perkebunan mendapatkan gugatan dari Forum Pengusaha Sawit Indonesia.

Pada 8 Juni 2020, dengan Memohon Hak Uji Materiil terhadap Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan yang berisi Perusahaan Perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau Izin Usaha Perkebunan untuk Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat penyerah lahan dengan komposisi 30% Plasma dan 70% Inti dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan perkebunan.

Namun pada 26 Juni 2020 Bupati Landak, Karolin Margret Natasa memberikan Kuasa ke Firma Hukum Sanen guna mempertahankan hak dan membela kepentingan hukumnya dalam Perkara Permohonan Hak Uji Materiil tersebut, dan pada 28 Juli 2020 Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam amar putusanya permohonan hak uji materiil tidak diterima.

Baca Juga:  BPPD Nunukan dan BNPP Gelar FGD IPKP PKSN Tahun 2023

“Kita menang dalam putusan mahkamah agung nomor 42 p/hum/2020 atas uji materiil perda Kabupaten Landak Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 tahun 2008 tentang penyelenggaraan usaha perkebunan dari Forum Pengusaha Sawit Indonesi itu tidak diterima,”ungkap Kuasa Hukum Pemkab Landak, Glorio Sanen di Pontianak, Jum’at (28/8)

Menurutnya. Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan tetap mempunyai kekuatan hukum dan tetap berlaku di Kabupaten Landak.

Terkait kemenangan perkara tersebut, Karolin mengapresiasi kinerja para kuasa hukum karena Perda Kabupaten Landak Nomor 2 tahun 2018 tentang perda pembagian plasma perkebunan sawit ini memiliki manfaat baik untuk masyarakat dan perusahaan.

“Di Kabupaten Landak perusahaan wajib mengalokasikan paling kurang 30 persen dari lahannya, ini lebih tinggi dibandingkan kebanyakan tempat lain yg mengatur minimal 20 persen. Ini bentuk keberpihakan kepada rakyat yang berada di sekitar kebun sehingga investasi perkebunan tidak hanya sekedar bisnis, namun juga memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan berkaitan dengan itu Pemerintah kabupaten Landak  harus memastikan Penyelenggaraan Perkebunan dilakukan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Landak,” terang Karolin.

Baca Juga:  Sumbang Ternak Untuk Modal, Komunitas Pedagang Sapi dan Kambing Dukung Gus Fawait Maju Pilkada Jember

Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup, pelaku usaha perkebunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari kegiatan usaha perkebunan.

“Peran Kita selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Landak dalam melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan mengatur Kemitraan Usaha Perkebunan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar Perkebunan,” tambahnya.

Lebih lanjut Bupati Karolin yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat mengajak semua pihak dapat mematuhi dan melaksanakan Perda Kabupaten Landak Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 tahun 2008 tentang penyelenggaraan usaha perkebunan.

“Karena ini keputusan yang final dan mengikat kami harap semua pihak dapat mematuhi dan melaksanakannya. perusahaan tidak rugi dengan mengalokasikan 30 persen lahan untuk petani plasma, karena para petani itu juga bagian dari perusahaan dan jika dibina dengan baik akan membesarkan perusahaan juga serta mengamankan investasi. kepada negara dlm hal ini lembaga MA terima kasih telah memutus dengan pertimbangan mendalam semoga bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Bupati berparas cantik tersebut. (ES)

Related Posts

1 of 3,050